PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ke DPRD setempat, Senin (13/7/2026).

Proses penyampaian dokumen daerah tersebut dilangsungkan melalui rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Balai Payung Sekaki gedung DPRD Pekanbaru. Agenda strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid.

Rapat paripurna ini turut dihadiri jajaran pimpinan daerah dan legislatif. Tampak hadir mendampingi pimpinan rapat yakni Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar, Wakil Ketua I DPRD, Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua II, Dikky Suryadi Khusaini, dan Wakil Ketua III, Andry Saputra.

Sementara itu, dari jajaran pemerintah kota hadir Asisten I, Syamsuwir, Asisten II, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Dinas Kominfotiksan, Ardiansyah Eka Putra, para staf ahli, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Langkah pengajuan Ranperda tersebut dilakukan setelah Pemko Pekanbaru merampungkan seluruh tahapan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau.

"Dengan sudah selesainya hasil audit BPK, maka kita masuk ke tahap berikutnya untuk kita perdakan," sebut Wakil Walikota Pekanbaru, Markarius Anwar usai rapat paripurna.

Dalam laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, pemerintah memaparkan secara rinci arah kebijakan keuangan daerah, pencapaian target, hingga realisasi pendapatan dan pembiayaan daerah. Kinerja positif terlihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 yang sukses menyentuh angka Rp1,3 triliun.

"Target kita itu Rp1,299 triliun, Alhamdulillah tercapai Rp1,3 triliun. Pendapatan kita ini naik 40 persen lebih dibandingkan tahun sebelumnya," ungkapnya.

Meskipun pencapaian pendapatan sangat memuaskan, pemerintah kota tidak menampik perlunya pembenahan di sektor tata kelola keuangan. Evaluasi dari BPK menjadi pedoman penting agar Pekanbaru bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Tata kelola keuangan daerah ini mungkin perlu lebih akuntabel lagi, sehingga tahun depan kita bisa dapatkan WTP. Kemarin kita masih ada beberapa catatan dari BPK, sehingga kita masih WDP lagi," urainya.

Pemerintah berharap tahapan pembahasan perda di legislatif dapat segera berjalan. Kolaborasi dengan dewan diyakini mampu melahirkan solusi konkrit demi pengelolaan kas daerah yang lebih transparan dan tepat sasaran.

"Jadi, di pembahasan perda ini, anggota dewan kita harapkan dapat memberikan masukan kepada kami dan kami siap untuk menindaklanjuti. Ini perlu untuk kemajuan Kota Pekanbaru terutama di tata kelola keuangan daerah kita," tutup Markarius. ***