
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan insentif kepada pedagang di Sukaramai Trade Center (STC) di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. Hal ini disampaikan Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, Selasa (15/2/2022).
"Angkanya (jumlah insentif, red) masih kita hitung," ujarnya.
Ia menjelaskan, hal ini berkaitan dengan kenaikan tarif service charge atau biaya layanan antara pedagang dan pengelola STC yang menuai polemik. Adapun insentif tersebut akan diambil dari pemotongan pajak yang merupakan kewajiban dari pengelola STC.
"Tetapi pengelola bukan berarti tidak bayar (pajak), mereka tetap bayar. Tapi pajak tersebut kita potong untuk diserahkan kepada pedagang," jelasnya.
Seme yang itu, terkait polemik kenaikan service charge di STC, Firdaus meminta agar pedagang dan pengelola dapat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Mengingat Pemko tidak bisa mencampuri setiap kebijakan yang diambil oleh pengelola SCT.
"Maka sebab itu, kita minta kebijakan dari kedua belah pihak untuk bisa memahami secara bijak. Kepada pedagang, kalau ada keluhan, bicarakan secara kekeluargaan. Jangan sampai ribut-ribut, apalagi sampai diboncengi orang lain," terangnya.
Kemudian, ia juga meminta agar pengelola lebih bijak dalam mengambil kebijakan terutama di tengah pandemi covid saat ini.
"Kepada pengelola harus lebih arif. Dalam kesulitan pandemi ini harus bisa saling memahami. Karena kedua belah pihak dalam kondisi yang susah akibat pandemi covid, harus bisa saling memahami," pungkasnya. ***