PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum mengusulkan sebanyak 16 rancangan peraturan daerah (Perda) dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023, kepada DPRD Pekanbaru. Diantaranya Ranperda Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sadaqah.

"Kita sudah mengusulkan Propemperda 2023, terakhir pak wali meminta kami untuk memasukkan Ranperda Pengelolaan Zakat Infaq dan Sadaqah, sudah kita usulkan di Propemperda tahun 2023," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Edi Susanto kepada media, Rabu (30/11/2022).

"Untuk Propemperda kita tahun 2023 ini ada 16 perda, termasuk perda hiburan umum, itu juga kita sudah masukkan ke prolekda 2023, dengan perubahan perda penyelenggaran kepariwisataan dan hiburan umum. Yang 16 itu ada dari beberapa dari OPD, salah satu ada dari hak usul inisiatif dewan, itu perda tentang pemanfaatan lahan tidur," imbuhnya.

Disebutkan, ada 3 perda akumulatif, yakni Perda APBD, Perda Perubahan APBD dan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Kemudian, dia ada 3 perda akumulatif. Perda akumulatif itu, Perda APBD, Perda Perubahan APBD dan Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, itu perda wajib. Kemudian ada perda perda lain dari OPD OPD lain. Ini yang kita usulkan untuk prolekda 2023," ungkap Edi Susanto.

Diketahui, Ranperda yang diusulkan diantaranya ada dari Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. ***