PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menyampaikan ada pengurangan pajak sebesar 50 persen bagi masyarakat dalam pengurusan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Iya, ada pengurangan pembayaran sebesar 50 persen bagi masyarakat dalam pengurusan BPHTB," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pajak (Daljak) Bapenda Pekanbaru Hidayat Alfitri, Rabu (30/11).

Dirinya memastikan, pihak Bapenda tidak akan memperlambat atau mempersulit masyarakat dalam melakukan pengurusan apapun di Bapenda.

"Kita pastikan, kita tidak akan memperlambat atau mempersulit masyarakat atau wajib pajak. Jika berkas permohonan masuk, kita pastikan akan langsung diproses," ungkapnya. ***