DUMAI - Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyerahkan 25 unit rumah sederhana sehat layak huni tahun anggaran 2016. Satu unit pembangunan rumah layak huni menggunakan anggaran sebesar Rp65 juta dengan total sebesar Rp1,6 miliar.

Pekerjaan rumah layak huni ini selanjutnya dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) pada 2017, sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.

Plt Kepala Dinas PUPR Dumai Muhammad Nasir kepada GoRiau.com (GoNews Grup), ada lima kelurahan yang mendapatkan pada 2016 di Dumai.

"Kelurahan yang mendapatkan meliputi Kelurahan Pelintung, Rimba Sekampung, Sukajadi, Tanjung Palas, dan Bukit Datuk. Tipe rumah yang dibangun, yaitu tipe 36," ungkapnya, disela-sela penyerahan 25 unit rumah layak huni, Kamis (9/2/2017).

Pembangunan rumah layak huni dilakukan oleh OMS. Untuk pembangunan satu unitnya memakan waktu 110 hari. Untuk usulannya lebih dahulu dibahas melalui musrembang di kelurahan.

"Setelah itu tim kelurahan turun untuk melakukan penilaian layak atau tidaknya masyarakat tersebut menerima bantuan. Karena surat tanahnya harus milik sendiri dan ada bangunannya dan juga terdaftar sebagai penerima raskin," bebernya.

Walikota Dumai Zulkifli AS mengatakan, pembangunan rymah layak huni di Kota Dumai sudah dilakukan sejak 2006 lalu. Hingga 2016 sudah 878 unit rumah layak huni yang sudah dibangun Pemko Dumai.

Baca juga:

- Bertahun-tahun Rusak, Jalan Datuk Laksamana dan Perwira di Dumai akan Diperbaiki

- Dinas PUPR Targetkan Perbaikan Jalan Rusak di Dumai Selesai Bulan Ini

"Ini merupakan kepedulian dan keseriusan Pemko Dumai dalam pembangunan dan perhatian kepada masyarakat. Untuk itu, masyarakat penerima rumah layak huni, juga merawatnya dengan baik," jelasnya, untuk 2017 bantuan rumah layak huni ada sebanyak 167 dari Pemprov Riau dan Pemko Dumai 10 unit, totalnya 177 unit.*** #KLIK Disini Untuk Baca Berita DUMAI