
TEMBILAHAN- Salah satu dari lima Perda (Peraturan Daerah) yang baru saja disahkan oleh Pemkab bersama DPRD Inhil, Riau yang mendapat banyak perhatian adalah Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
Bagaimana tidak mendapatkan banyak sorotan, aktifitas merokok di Negeri Seribu Parit ini masih dominan terjadi, dimana banyak masyarakat terutama para pria adalah seorang perokok aktif.
Pemkab Inhil sendiri menilai, dibuatnya Perda di bidang kesehatan tersebut merupakan wujud kepedulian untuk menjamin hak-hak masyarakat untuk mendapatkan kesehatan yang optimal.
''Kami menyadari Perda tentang KTR mendapat tanggapan pro dan kontra ditengah-tengah masyarakat. Sekali lagi kami tegaskan Perda tersebut tidak melarang perokok aktif untuk merokok, namun lebih ditujukan menempatkan aktifitas merokok pada waktu dan tempat yang tepat,'' ujar Asisten II Setdakab Inhil, Rudiansyah saat membacakan sambutan Bupati Inhil, HM Wardan dalam paripurna pengesahan 5 Perda di gedung DPRD Inhil.
Hal itu, dijelaskannya bertujuan agar Pemerintah dapat melindungi hak-hak perokok pasif dan memberikan jaminan kesehatan.‎adv