TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan terpusat di Ebilik Vidcon Diskominfopers dan diikuti secara virtual oleh Kepala  Perangkat Daerah se Kabupaten IndragiriHilir, Senin (31/08/2020).

Dalam sambutannya Bupati Inhil menyampaikan bahwa Pemkab. Inhil menyambut baik dilaksanakannya Sosialisasi Permendagri Nomor 64 tahun 2020  tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ini, karena merupakan kegiatan yang  sangat strategis sebagai langkah awal menyusun APBD tahun anggaran 2021, dengan mekanisme baru yang terintegrasi. 

"Melalui sosialisasi ini semoga terwujudnya implementasi peraturan yang berlaku, karena sangat penting untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang taat azas dan sesuai aturan, yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 nanti", ujar Bupati

Selanjutnya Bupati Inhil juga berpesan, agar Sosialisasi ini diikuti secara serius, agar penyusunan anggaran  2021 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh OPD diharapkan bisa memahami dan bisa melaksanakan kebijakan dari Permendagri Nomor 64 tahun 2020 yang akan digunakan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, lanjut Bupati

Secara teknis materi pada acara tersebut di paparan oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri dan Kepala Subdit perencanaan penganggaran keuangan daerah wilayah I Ira Hayatunnisma.

Turut hadir mendampingi Bupati Inhil, Wakil Ketua DPRD Edi Gunawan, Penjabat Sekda H. Fauzar, Asisten II H. Afrizal, Kepala Badan Keuangan Daerah Hj. Jamilah, Kepala Bappeda H. Muhtar T, Kadis Naker H. M. Thaher, Plt. Kadis Kominfo Trio Beni serta jajaran TAPD Kab. Inhil. (adv)