
BENGKALIS, GORIAU.COM - Pemkab Bengkalis berjanji akan memberikan solusi terbaik terkait polemik izin konsesi kawasan hutan tanaman industri (HTI) PT Rimba Rokan Lestari (RRL) di Pulau Bengkalis. Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Setdakab Bengkalis, H Erri Indra mewakili Bupati ketika memimpin pertemuan antara masyarakat dengan PT Rimba Rokan Lestari di Kantor Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Selasa (10/11/2015).
Pemkab akan menurunkan tim guna mengecek ke lapangan untuk kemudian dijadikan acuan ke Pemerintah Pusat guna meminta solusi terbaik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. "Pemkab Bengkalis tetap berpihak kepada masyarakat. Kesimpulannya, akan turun tim ke lapangan bersama aparat desa untuk menngecek kondisi yang sesungguhnya . Setelah itu kita buat resume untuk dibawa ke Jakarta," ujar Erri.
Kadisbunhut Bengkalis, H Herman Mahmud mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada perusahaan dalam pengelolaa HTI jangan sampai merugikan masyarakat.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala BLH Bengkalis H Arman AA, Dirut PT RRL Samuel memaparkan jika perusahaan punya tanggungjawab besar menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah dalam pengelolaan konsesi HTI. Termasuk jika ada kawasan masyarakat dalam konsensi ini, akan dikeluarkan dari tata batas.
"Konsensi bukan milik perusahaan. Kita hanya mengelola. Kita berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Apapun keputusan, perusahaan ikut saja. Apa yang terbaik untuk dan pemerintah sajalah. Kita cari saja solusi terbaik," ujar Samuel.
Dari pihak masyarakat yang hadir dalam pertemuan itu, ada yang mempertanyakan izin HTI RRL yang dikeluarkan 1998 dan baru dikerjakan sekarang. "Masyarakat selama ini tak pernah mengusik pemerintah, kenapa kami masyarakat diusik dengan program HTI ini," ujar Tarmizi, mantan Kades Bantan Air.
Menyinggung tentang legalitas kepemilikan tanah masyarakat yang masuk dalam kawasan HTI, Tarmizi menekankan jika legalitas masyarakat dalam menggarap lahan adalah parang, cangkul dan kampak (PCK).(ail)