
KARAWANG -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Karawang menangkap NW (49), Kamis (3/11/2021). NW ditangkap karena diduga sebagai otak pembunuhan terhadap suaminya, Khairul Anam, pemilik rumah makan padang, di Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dikutip dari Kompas.com, Khairul Anam, tewas pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 23.49 WIB. Tubuhnya tersungkur tak jauh dari rumahnya, di Jalan Jeruk Nomor 3A, RT 001, RW 011, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pada jasadnya ditemukan luka tusuk dan bacokan.
Beberapa hari setelah peristiwa pembunuhan Khairul Anam, polisi berhasil mengungkap para esksekutor dan otak pembunuhan pemilik rumah makan padang itu. Pembunuhan itu ternyata didalangi istri korban, yakni NW.
NW menjanjikan uang Rp30 juta kepada para eksekutor. Uang tersebut akan dibayarkan setelah korban dibunuh.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, para pelaku telah merencanakan pembunuhan itu sejak September 2021.
Dibunuh Usai Makan Ayam Bakar
Di hari kejadian, para eksekutor berkumpul di depan minimarket dekat GOR Panatayuda, Karawang. Salah satunya adalah AM.
Komplotan tersebut bergerak usai korban makan ayam bakar di salah satu warung di sekitar GOR itu.
Mereka membuntuti korban. Begitu korban tiba di dekat rumahnya, para eksekutor beraksi.
Usai diserang pelaku, Khairul sempat berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar putrinya, RP.
RP lantas mencari bantuan untuk membawa Khairul ke rumah sakit. Akan tetapi, saat kembali ke tempat ayahnya tergeletak, Khairul sudah meninggal dunia.
Aldi menuturkan, korban mengalami luka di dada, kepala, dan tangan.
Eksekutor dan otak pembunuhan ditangkap
Beberapa hari usai pembunuhan, atau pada Kamis (3/11/2021), NW bertemu dengan AM.
Ia menyerahkan sejumlah uang untuk dibagikan kepada eksekutor. Dari total Rp30 juta, dia baru membayar Rp20 juta.
Di hari yang sama, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang menangkap AM.
''Setelah kami melakukan penangkapan terhadap Otong (AM), terungkaplah bahwa otak dari kasus ini adalah istri korban inisial NW,'' ujar Aldi, Sabtu (6/11/2021).
Setelah penangkapan AM, polisi melakukan pengembangan kasus. Polisi lantas menangkap pelaku-pelaku lainnya di tempat berbeda.Mereka adalah H (39), BN (34), RN (33), MH (25), dan NW.
Motif Pembunuhan
Aldi menjelaskan, motif NW merencanakan pembunuhan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban.
''Motifnya, istri korban sakit hati atau dendam dengan perilaku korban. Korban sering menyusahkan dan mempunyai wanita idaman lain,'' ungkapnya di Markas Polres Karawang.
Dikatakan Aldi, ini bukan kali pertama NW mencelakai suaminya.
Sebelumnya, NW sempat menyantet suaminya, tetapi tidak mempan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 556 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau mati.***