
PERATURAN Walikota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua RT dan RW menghadirkan perdebatan penting dalam konteks perencanaan wilayah dan kota, khususnya terkait hubungan antara tata kelola formal dan dinamika sosial di tingkat lingkungan. Polemik ini menunjukkan bahwa kebijakan perkotaan tidak pernah berdiri netral, melainkan selalu beririsan dengan struktur sosial, modal komunitas, dan praktik keseharian warga kota.
Dalam perspektif Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK), RT dan RW bukan sekadar perangkat administratif, melainkan unit spasial-sosial mikro yang berfungsi sebagai penghubung antara sistem perencanaan kota (top-down) dan realitas kehidupan warga (bottom-up).
RT/RW sebagai Elemen Sistem Perencanaan Kota
Dalam praktik perencanaan perkotaan modern, keberadaan RT/RW memiliki tiga fungsi strategis. Pertama, sebagai aktor lokal dalam implementasi kebijakan ruang, mulai dari pengendalian pemanfaatan ruang, penataan lingkungan permukiman, hingga mitigasi konflik penggunaan ruang. Kedua, sebagai simpul modal sosial, yang menjaga kohesi, kepercayaan, dan solidaritas antarwarga. Ketiga, sebagai instrumen partisipasi publik, tempat aspirasi warga diterjemahkan ke dalam kebijakan tingkat kelurahan hingga kota.
Perwako sebelumnya cenderung memposisikan RT/RW dalam kerangka community-based governance, dengan mekanisme pemilihan yang sederhana dan berbasis kepercayaan warga. Model ini sejalan dengan prinsip perencanaan partisipatif, di mana legitimasi kepemimpinan lahir dari penerimaan sosial, bukan dari seleksi administratif.
Perwako 48/2025 dan Rasionalisasi Tata Kelola
Perwako 48 Tahun 2025 membawa pendekatan berbeda, yakni rasionalisasi dan standardisasi kapasitas kepemimpinan lingkungan melalui mekanisme uji kelayakan. Dari sudut pandang PWK, pendekatan ini memiliki nilai positif, terutama dalam konteks kota yang tumbuh pesat seperti Pekanbaru, di mana kompleksitas persoalan permukiman, kepadatan, dan konflik ruang semakin meningkat.
Uji kelayakan dapat dipahami sebagai upaya memastikan bahwa ketua RT/RW memiliki literasi kebijakan, pemahaman tata ruang, dan kemampuan administratif yang memadai. Dalam konteks implementasi rencana tata ruang, kualitas aktor lokal memang menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan.
Namun, rasionalisasi tata kelola yang terlalu birokratis berisiko menggeser RT/RW dari ruang sosial menjadi ruang kekuasaan administratif.
Risiko Perencanaan: Erosi Modal Sosial dan Distorsi Partisipasi
Dari perspektif PWK, kelemahan utama Perwako 48 Tahun 2025 terletak pada potensi erosi modal sosial lingkungan. RT/RW tumbuh dari relasi sosial yang organik, berbasis kedekatan spasial dan emosional. Ketika mekanisme pemilihan terlalu dikontrol oleh prosedur formal, legitimasi sosial bisa melemah meskipun legitimasi hukum terpenuhi.
Lebih jauh, uji kelayakan yang tidak dirancang secara partisipatif berpotensi menciptakan distorsi partisipasi, di mana warga kehilangan peran substantif dalam menentukan pemimpinnya sendiri. Hal ini bertentangan dengan prinsip collaborative planning yang menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek perencanaan.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat berdampak pada rendahnya efektivitas implementasi kebijakan perkotaan, karena kebijakan yang baik secara teknokratis tidak selalu berhasil jika tidak ditopang oleh kepercayaan sosial di tingkat lingkungan.
Mencari Titik Temu: Perspektif Perencanaan yang Berimbang
Dalam kerangka PWK, kebijakan pemilihan RT/RW idealnya tidak memilih antara profesionalisme atau partisipasi, melainkan mengintegrasikan keduanya. Pendekatan yang lebih kontekstual adalah:
Pemilihan berbasis kedaulatan warga, sebagaimana Perwako sebelumnya
Peningkatan kapasitas melalui pelatihan dan pendampingan pasca-terpilih, bukan seleksi eksklusif pra-pemilihan
Evaluasi kinerja berbasis lingkungan, dengan indikator sosial dan spasial yang disepakati warga
Dengan demikian, RT/RW tetap menjadi aktor perencanaan mikro yang legitimate secara sosial dan efektif secara fungsional.
Penutup
Dalam perspektif Perencanaan Wilayah dan Kota, Perwako 48 Tahun 2025 merupakan upaya rasionalisasi tata kelola yang patut diapresiasi, namun memerlukan penyesuaian agar tidak mengabaikan karakter dasar RT/RW sebagai institusi sosial-spasial. Kota yang berkelanjutan tidak hanya dibangun oleh regulasi yang kuat, tetapi oleh kepercayaan, partisipasi, dan modal sosial warga.
Jika aspek tersebut terabaikan, maka kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola justru berpotensi melemahkan fondasi perencanaan kota itu sendiri.
Agar Perwako Nomor 48 Tahun 2025 tidak menimbulkan resistensi berkepanjangan, Pemerintah Kota Pekanbaru perlu menempatkan RT dan RW sebagai mitra sosial, bukan sekadar objek pengaturan administratif. Regulasi yang baik seharusnya memperkuat kepercayaan warga, bukan mengujinya.
Rekomendasi yang patut dipertimbangkan adalah mengembalikan kedaulatan pemilihan sepenuhnya kepada warga, sembari menjadikan peningkatan kapasitas sebagai proses pasca-pemilihan melalui pelatihan, pembinaan, dan pendampingan berkelanjutan. Pemerintah kota juga perlu memastikan seluruh mekanisme berjalan transparan, partisipatif, dan bebas dari kepentingan non-sosial.
Dengan pendekatan tersebut, tujuan meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan tetap tercapai tanpa mengorbankan modal sosial yang selama ini menjadi kekuatan utama kehidupan bertetangga di Pekanbaru. Kota yang maju bukan hanya ditopang oleh aturan yang kuat, tetapi oleh kepemimpinan lingkungan yang dipercaya warganya. ***
* Dr Mardianto Manan, MT, IAP adalah Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau (UIR), tinggal di Pekanbaru.