
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Keppres ini ditandatangani Presiden pada 21 November. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya. Dengan Keppres tersebut, secara resmi hari Rabu nanti menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” ujar Tito saat konferensi pers di Kementerian Koordinator PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Tito menambahkan, penetapan hari libur nasional ini sesuai dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Undang-undang tersebut mengatur bahwa pelaksanaan Pilkada serentak harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
“Karena hari pelaksanaan Pilkada serentak yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah 27 November 2024, yang jatuh pada hari Rabu—hari kerja biasa—maka konsekuensinya hari itu harus diliburkan secara nasional,” jelas Tito.
Pilkada serentak 2024 akan digelar di 545 daerah di seluruh Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan hari libur nasional ini untuk menggunakan hak pilih mereka demi menentukan kepala daerah yang akan memimpin di masa mendatang.
Keputusan ini juga diharapkan mendukung kelancaran proses demokrasi di Indonesia, dengan memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada serentak. ***