PEKANBARU – Pemerintah Pusat diharapkan segera merevisi Undang-Undang Penyiaran, termasuk menetapkan regulasi untuk media sosial. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Bambang Suwarno, menilai keberadaan media sosial telah berdampak signifikan terhadap lembaga penyiaran di daerah.

Harapan itu ia sampaikan dalam lokakarya sinergi TVR Parlemen dengan TV dan radio lokal yang digelar di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (27/2/2025). Di hadapan anggota DPR RI dapil Riau, Iyet Bustami, Bambang menegaskan bahwa rencana revisi UU Penyiaran sebenarnya sudah muncul sejak 2002, namun hingga kini belum terealisasi.

"Revisi ini juga akan membahas regulasi media sosial agar status dan pengawasannya lebih jelas," ujarnya.

Menurutnya, banyak pihak menanyakan kejelasan aturan terkait media sosial, namun karena belum ada keputusan di tingkat pusat, KPID pun kesulitan memberikan jawaban.

"Kami berharap aspirasi ini dapat disampaikan ke pemerintah pusat melalui anggota DPR, termasuk Ibu Iyet Bustami," tambahnya.

Bambang juga menyoroti perubahan kewenangan KPID pasca-pengesahan UU Cipta Kerja. Sebelumnya, KPI memiliki peran dalam memberikan rekomendasi pendirian lembaga penyiaran. Namun kini, kewenangan tersebut beralih ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sementara KPI hanya berfokus pada fungsi pengawasan.

Lebih jauh, ia menyoroti pergeseran konsumsi media di masyarakat, termasuk di Riau.

"Media sosial semakin menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, membuat televisi dan radio menghadapi tantangan besar. Perilaku penonton dan pendengar kini cenderung beralih ke platform digital," jelasnya.

Fenomena ini juga berdampak pada industri TV kabel, di mana banyak pelanggan berhenti berlangganan dan memilih layanan berbasis internet.

"Di sisi lain, media sosial belum memiliki regulasi yang jelas, sehingga kesenjangan ini perlu segera diatasi agar semua platform bisa berjalan berdampingan secara sehat," pungkasnya. ***