PEKANBARU – Pemerintah Indonesia secara resmi menghentikan impor pakaian bekas, tas, dan sepatu, guna mendorong industri garmen dan tekstil lokal. Langkah ini diambil seiring dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan higienitas serta kesehatan masyarakat, serta memajukan dan menumbuhkan industri dalam negeri.

Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, yang turut mendampingi Mendag RI Zulkifli Hasan dalam pemusnahan barang bekas impor di Terminal BRPS, Kota Pekanbaru, menyampaikan bahwa larangan impor ini bertujuan untuk melindungi usaha masyarakat di bidang yang sama.

"Dengan kualitas pakaian bekas yang bagus, membuat masyarakat lebih berminat ke pakaian bekas, ini bisa melemahkan usaha masyarakat kita di bidang yang sama. Kita ingin mendorong usaha mikro masyarakat di bidang garmen dan tekstil kita," kata Indra Pomi Nasution pada Jumat (17/3/2023).

Sekda Kota Pekanbaru juga menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi secara bertahap untuk mendorong pemilik industri atau penjual pakaian bekas agar mendagangkan produk dalam negeri.

"Kita utamakan larangan impor barang bekas, jadi ketika itu distop nantinya pedagangnya juga akan beralih ke pakaian dalam negeri," ujar Indra Pomi Nasution.

Saat ini, pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada pengimpor, pedagang, atau penjual barang bekas. Indra Pomi Nasution menegaskan,

"Sampai saat ini untuk pengimpor, pedagang, atau penjual barang bekas ini kita belum ada tindakan. Masih sosialisasi kepada mereka agar mau menjual barang dalam negeri,'' tutupnya.

Langkah pemerintah ini diharapkan dapat memulihkan ekonomi masyarakat sekaligus mengembangkan industri garmen dan tekstil lokal yang lebih berkualitas dan higienis, serta meningkatkan perekonomian nasional. ***