PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau  belum menerima berkas persyaratan masing-masing calon direksi dan komisaris untuk Bank Riau-Kepri (BRK).  Dimana saat ini BRK juga masih menunggu kelengkapan persyaratan dari masing-masing calon.
"Kita belum terima, karena proses untuk melengkapi persyaratan oleh masing-masing calon ke Bank Riau-Kepri masih berlangsung," kata Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setdaprov Riau, Syahrial Abdi.
Keterlambatan ini juga yang membuat Pemprov Riau sebagai pemegang saham terbesar BRK belum bisa menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
"Jika sudah masuk berkas para calon direksi dan komisaris, baru bisa kita jadwalkan RUPS-LB," sambung Syahrial.
Meski ada penambahan calon direksi dan komisaris pasca RUPS Bank Riau-Kepri beberapa waktu lalu, namun Pemprov Riau belum mengetahui secara pasti nama-nama yang masuk belakangan tersebut.
"Kita tunggu sajalah nanti jika sudah masuk," ujar Syahrial yang saat ini juga menjabat Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Riau.
Proses perekrutan dan kelengkapan persyaratan oleh para calon menggunakan standar Peraturan Bank Indonesia (PBI). Dimana seluruh calon harus mengikuti prosedur aturan PBI dan menjalani fit and proper test yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***