RENGAT - Setelah dituntut 18 tahun, Mimin Parwanto alias Mimin (36), terdakwa pembunuh, Yutmia Syafmelda (24), warga Desa Rejosari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim PN Rengat, Rabu (1/3/2017).

Vonis tersebut memperkuat tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang juga menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara. Vonis 18 tahun itu langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi SH MH didampingi dua hakim anggota Imanuel MP Sirait SH dan Omori SH.

"Hukuman tersebut sudah sangat pantas. Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain," kata Ketua PN Rengat Agus Akhyudi SH MH melalui Humas PN Imanuel MP Sirait SH yang juga anggota majelis dalam perkara itu, Rabu (1/3/2017), menjawab GoRiau.com.

Atas putusan 18 tahun itu sambung Imanuel, pihaknya memperkuat tuntutan penuntut umum yang juga menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara.

"Putusan kita menguatkan tuntutan JPU dan itu sudah pantas diterima oleh terdakwa," pungkas Imanuel geram.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Pidana Umum Kejari Inhu, Nur Winardi SH MH, menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

"Atas putusan tersebut, kita dari penuntut umum menerima. Dan vonis tersebut sudah sepatutnya diterima oleh terdakwa," singkat Nur Winardi, sembari berterimakasih kepada majelis hakim yang telah menguatkan tuntutan mereka.

Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya, terdakwa pembunuhan, ibu rumah tangga cantik itu ditangkap tim gabungan Polsek Lirik dan Polres Inhu pada, Sabtu (24/9/2016) lalu.

Pembunuhan itu terjadi lantaran terdakwa merasa sakit hati dan berniat hendak memperkosa korban. Akan tetapi, upaya tersebut tidak kesampaian lantaran korban sudah meninggal dunia akibat dicekik, dipukul dan mulut korban dibekap pelaku dengan kain yang merupakan alas meja korban.*** #Ingin Tahu Berita INHU Selengkapnya, Klik Disini