PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan berhasil mengamankan pelaku pembobolan Kantor Desa Lalang Kabung, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Pelaku berinisial MH (28) ditangkap di rumah kontrakannya Desa Lalang Kabung, Senin (17/3/2020) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolres Pelalawan, AKBP Hasyim Risahandua didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kasubag Humas Iptu Edi Haryanto, Rabu (18/2/2020) mengatakan, tersangka MH telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

"Telah kita amankan pelaku pencurian dengan pemberatan di Kantor Desa Lalang Kabung," ungkapnya.

Lanjut Kapolres, aksi pembobolan kantor desa tersebut terjadi pada 13 Februari lalu. Modus pelaku dengan mencongkel jendela kantor desa dan kmeudian menggasak isi kantor.

"Barang bukti yang diamanakan berupa 3 unit laptop, 1 note book, kamera, 1 unit GPS dan perlengkapan lain," pungkasnya, saat konferensi pers di Mapolres Pelalawan.*