DURI, GORIAU.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis telah memberikan surat edaran berupa pemberitahuan ke seluruh sekolah tingkat SMP dan SMA se Kecamatan Manda dan Pinggir, yang isinya menegaskan agar kepala sekolah memberitahukan kepada siswa-siswinya yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A, untuk tidak membawa kendaraan berupa sepeda motor dan mobil.

Hari ini surat edaran pemberitahuan tersebut sudah disebarkan oleh Satlantas Polres Bengkalis. Penindakan ini guna menertibkan masyarakat khususnya pelajar, untuk tertib berlalu lintas sesuai dengan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 291 ayat 1 dan 2 jo pasal 106 ayat 8.

"Tujuan utama karena keselamatan nomor satu dan mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) ditingkat pelajar," ujar Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Alex Sandi Siregar kepada GoRiau.com, Kamis (3/9/2015) melalui Kanit Baur Tilang Bripka Herman Nainggolan.

Untuk itu Satlantas Polres Bengkalis, sambung Bripka, mulai Senin (7/9/2015) akan melakukan penindakan bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, tak terkecuali pelajar.

"Kendaraan bisa diurus setelah 2 minggu setelah ditilang. Hal ini sifatnya permanen," ulas Bripka Herman.(ric)