PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dr H Juni Sjafrien Jahja, SH MH menjadi narasumber dalam seminar dan bedah bukunya sendiri mengenai Prinsip Kehati-hatian Memberantas Manajemen Koruptif pada Pemerintahan dan Korporasi yang dilaksanakan di Pustaka Wilayah (Puswil) Provinsi Riau Soeman HS, Selasa (29/4/2014).

Dalam bedah buku tersebut, digarap bagaimana peran seseorang melakukan tindakan korupsi yang didasari oleh masih minimnya pengetahuan tentang hukum dan prosedural. Prinsip kehati-hatian merupakan kata kunci agar terhindar dari tata kelola bersifat manajemen koruptif.

Terjadinya manajemen koruptif berangkat dari sistem pelaksanaan yang salah dan menyimpang, kemudian melibatkan perorangan, pejabat, pemimpin hingga korporasi.

Di dalam buku tersebut, juga dituangkan mekanisme tegas mengenai pemberantasan korupsi yang digarap dalam pedoman konvensi PBB anti korupsi. Dimana ada empat poin yang harus dijalankan. Mulai dari pemberantasan secara komprehensif, multidisipliner, proporsional dan profesional.

Seminar dan bedah buku tersebut dibuka Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setdaprov Riau, H Syamsurizal mewakili Gubernur Riau (Gubri), H Annas Maamun.

Dalam sambutannya, disampaikan bahwa pelaksanaan metode pemberantasan korupsi secara nyata harus dimulai dari pembenahan dalam merekrut aparatur, sehingga didapatkan aparatur dan manajemen yang profesional.

"Selain itu, pembenahan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan oleh aparatur harus ditingkatkan. Karena keleluasaan dalam menjalankan kegiatan menjadi indikator terjadinya penyimpangan," kata Syamsurizal.

Selanjutnya, juga disampaikan bahwa pengawasan dan pembenahan aparatur juga harus diikuti dengan sistem hukum yang tegas dan jelas. Sehingga terjadi profesionalisme dalam menjalankan program kegiatan.

Hadir dalam seminar tersebut, Asisten I Setdaprov Riau, Kasiaruddin, Asisten III Setdaprov Riau, Hardy Jamaluddin, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Riau, Joni Irwan, Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Riau, Chairul Riski.***