PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) desa adat tengah digarap oleh DPRD Pelalawan. Sedikitnya, sebanyak 77 desa di Kabupaten Pelalawan akan di plot menjadi desa adat.

"Desa adat itu berbeda dengan desa biasa. Kita di dewan tengah merumuskan, karena banyak hal yang harus dibahas," ujar Anggota Komisi I DPRD Pelalawan, Nazaruddin Arnazh, saat reses di daerah pemilihan (Dapil) dua, Desa Lubuk Raja, Kecamatan Bandar Petalangan.

Ditegaskan Nazaruddin, melalui desa adat, segala khasanah berbau adat akan diberdayakan dan diakui. Begitu sentral dan kental nuansa adat yang akan ada di desa adat.

"Jadi perda dan aturan mainnya harus rinci agar tak memimbulkan kontroversi," tegasnya.

Namun, kata Nazar, sepertinya Pemda Pelalawan melaui Bagian Tata Pemerintahan tidak mengundang dan melibatkan para pemangku adat untuk membicarakan pokok-pokok desa adat.(***)