JAKARTA - Pengadilan Negeri Garut akhirnya memutus bersalah dua orang anggota banser pembakar bendera HTI berlafal Tauhid, Faisal Mubaraq dan Mahfudin.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Hasanuddin di PN Garut, Senin 5 November 2018, dua anggota Banser ini divonis pidana 10 hari penjara.

"Terbukti sah menggangu ketertiban umum pasal 174 KUHP. Menjatuhkan pidana selama 10 hari," kata Hasanuddin.

Dalam sidang yang berakhir pada pukul 13.00 WIB ini, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp2 ribu pada terdakwa.

Sementara itu, pembawa bendera HTI yakni Uus Sukmana, juga divonis bersalah melanggar pasal 174 KUHP tentang ketertiban umum.***