
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau memangkas Belanja Tidak Terduga (BTT) hingga lebih dari setengahnya, di tengah meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi dan penetapan status siaga darurat oleh pemerintah provinsi dan sembilan kabupaten/kota.
Ekonom senior Universitas Riau (UNRI) Dahlan Tampubolon menilai pemangkasan BTT pada APBD Perubahan 2025 dari Rp50 miliar menjadi Rp23,1 miliar, dan kembali turun menjadi Rp20 miliar pada APBD 2026, sangat kontradiktif dengan fakta di lapangan. “Riau hampir tiap tahun menghadapi banjir, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana sosial lain. Pemangkasan ini mengabaikan kebutuhan mendesak masyarakat dan memperbesar kerentanan wilayah,” kata Dahlan kepada GoRiau.com, Kamis (11/12/2025) sore.
Menurut Dahlan, BTT atau dana darurat merupakan instrumen shock absorber untuk membiayai pengeluaran tak terencana saat bencana terjadi. Dari perspektif ekonomi publik, pemangkasan dana darurat menunjukkan diskresi fiskal yang keliru dan menandakan prioritas fiskal pemerintah belum mencerminkan urgensi sosial. “Seharusnya alokasi anggaran mencerminkan prinsip prioritas sosial. Dalam kondisi status siaga darurat, kebutuhan perlindungan warga dan immediate response harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Dahlan menekankan bahwa pemangkasan ini bukan sekadar persoalan angka anggaran. “Ini soal efektivitas respons pemerintah terhadap risiko nyata yang mengancam kehidupan masyarakat. Dana darurat yang minim akan menunda penanganan bencana, memperbesar kerugian ekonomi dan sosial, bahkan bisa mempengaruhi psikologi publik, karena warga akan merasa pemerintah tidak siap menghadapi ancaman nyata.”
Dari perspektif ekonomi regional, Dahlan menyoroti bahwa ketidaktersediaan dana darurat meningkatkan kerentanan wilayah, memperlambat pemulihan pasca-bencana, dan bisa mengganggu stabilitas logistik serta investasi. “Bencana di daerah lain seperti Sumut dan Sumbar memutus rantai pasok. Jika Riau sendiri tidak punya BTT memadai, waktu pemulihan akan lama. Investor akan melihat risiko tinggi, dan itu bisa mengurangi minat mereka untuk menanam modal. Kerugian ekonomi bisa lebih besar dibandingkan dana darurat yang dipangkas,” katanya.
Ia menambahkan, pemangkasan BTT juga mencerminkan kelemahan dalam perencanaan fiskal berbasis risiko. “Dalam teori ekonomi publik, alokasi anggaran harus memperhitungkan potensi risiko dan biaya eksternalitas. Di Riau, risiko banjir, kebakaran hutan, dan bencana sosial bukan hal baru. Memotong dana darurat saat risiko meningkat sama dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian fiskal.”
Dari perspektif ekonomi sumber daya alam dan lingkungan, tren pemangkasan ini kontradiktif dengan kondisi faktual Riau. Dahlan menjelaskan, bencana seperti kebakaran hutan dan banjir erat kaitannya dengan pengelolaan SDA dan ekosistem. “Minimnya anggaran untuk mitigasi dan penanganan berarti kerugian lingkungan dan sosial tidak diinternalisasi dalam perencanaan fiskal. Pemda mengambil risiko tinggi, sementara biaya kerugian akibat bencana biasanya jauh lebih besar dibandingkan penghematan anggaran yang dilakukan,” ujarnya.
Dahlan menekankan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib sigap memperkuat ketahanan fiskal dan operasional. “Selain pemerintah, masyarakat dan sektor swasta juga harus berperan. Misalnya, melalui kegiatan mitigasi, kebersihan lingkungan, maupun penyusunan business continuity plan. Ketahanan fiskal bukan hanya soal pemerintah, tapi keseluruhan ekosistem ekonomi dan sosial Riau.”
Menurut Dahlan, tren pemangkasan BTT ini merupakan sinyal melemahnya komitmen pemerintah dalam memastikan keselamatan warga. “Jika dana darurat tidak memadai, respons darurat lambat, kerugian sosial dan ekonomi bertambah, dan kredibilitas pemerintah akan tergerus. Ini bukan hanya masalah teknis, tapi masalah kepercayaan publik,” ujarnya.
Kritik serupa datang dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau. Koordinator Fitra Riau, Tarmidzi, menyoroti bahwa alokasi anggaran pemerintah untuk penanggulangan bencana justru menurun meski risiko meningkat. Dalam APBD Perubahan 2025, BTT dipangkas 54 persen menjadi Rp23,1 miliar, dan di APBD 2026 turun lagi menjadi Rp20 miliar. Anggaran program penanggulangan bencana di tiga OPD, yaitu; Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan—hanya Rp6,25 miliar, atau 0,31 persen dari total belanja daerah Rp9,4 triliun.
“Tingginya intensitas bencana, ditambah alokasi anggaran yang menyusut, berpotensi memperbesar kerugian, memperlambat respons darurat, dan mengurangi efektivitas program di lapangan,” kata Tarmidzi. Ia menekankan, dalam situasi kedaruratan, anggaran bukan sekadar angka, melainkan indikator kesiapan pemerintah dalam melindungi warganya. ***