PEKANBARU – Seluruh fasilitas layanan kesehatan di Kota Pekanbaru kembali diuji komitmennya untuk menghapus praktik diskriminasi dalam penanganan pasien. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan secara tegas memperingatkan pihak rumah sakit agar tidak membeda-bedakan kualitas pelayanan antara peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan pasien umum non-BPJS.

Peringatan keras ini mengemuka menyusul komitmen pengawasan ketat yang dijalankan instansi kesehatan terhadap hak-hak dasar masyarakat dalam mendapatkan akses medis yang setara dan bermartabat tanpa memandang status kepesertaan.

"Rumah sakit wajib melayani seluruh lapisan masyarakat, apakah dia menggunakan BPJS atau tidak," tegas Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Deddy Sambudi, Selasa (18/8/2026).

Deddy mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kendala birokrasi maupun pelayanan yang dirasakan di lapangan. Setiap aduan yang masuk dipastikan akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi langsung dengan pihak manajemen rumah sakit terkait guna mencari solusi terbaik bagi pasien.

"Jika ada kendala silakan lapor ke kami, kita akan selesaikan," ujarnya.

Sebagai bentuk langkah nyata penanganan di lapangan, instansi tersebut sebelumnya juga telah menyelesaikan persoalan pelayanan medis yang dialami seorang anak yang menjalani perawatan tanpa jaminan BPJS selama sembilan hari di salah satu fasilitas kesehatan swasta.

"Semalam juga kita sudah selesaikan Rumah Sakit Budi Mulia, ada anak yang dirawat tanpa BPJS selama 9 hari. Dan itu sudah kita koordinasikan dengan Budi Mulia dan kita pulangkan," jelasnya.

Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan pengawasan berkala akan terus digencarkan agar seluruh rumah sakit di daerah ini menjunjung tinggi profesionalisme, sehingga setiap warga yang membutuhkan pertolongan medis memperoleh hak pelayanan yang layak sesuai regulasi berlaku. ***