SIAK SRI INDRAPURA - Berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 122/PHP-BUP-XIV/2016, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak telah menetapkan pasangan nomor urut 1, Syamsuar-Alfedri sebagai bupati dan wakil bupati Siak terpilih periode 2016-2021 pada rapat pleno terbuka, Selasa (19/1/2016).

Terkait jadwal pelantikan Syamsuar-Alfedri, salah seorang komisioner KPU Siak Ahmad Rizal mengatakan, hal itu merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menetapkannya.

"Dengan ditetapkannya pemenang Pilkada Siak, maka tugas KPU sebagai penyelenggara sudah selesai. Surat keputusan ini, selanjutnya kita kirimkan ke pasangan terpilih, DPRD Siak, KPU Provinsi Riau dan KPU Pusat," kata Rizal menjawab GoRiau.com, Selasa (19/1/2016) sore.

Berdasarkan informasi yang berkembang, lanjut Rizal, bisa saja nantinya bagi kepala daerah yang tidak bersengketa akan dilantik secara serentak oleh Mendagri di Jakarta."Infonya kita dengar, bagi kepala daerah yang tak bersengketa, duluan dilantik Mendagri di Jakarta. Sekitar bulan Februari atau Maret nanti," katanya.

"Kita tunggu saja keputusan Mendagri, karena informasi ini masih simpang siur. Intinya, dengan ditetapkannya pasangan Syamsuar-Alfedri sebagai bupati dan wakil bupati Siak terpilih, maka tugas KPU Siak melaksanakan tahapan Pilkada sudah tuntas," jelas Rizal.***