PANGKALAN KERINCI -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau kembali memperpanjang pelaksanaan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perpanjangan kedua PPKM Mikro, diperpanjang selama 14 hari mulai tanggal 15 hingga 28 Juni 2021.

Perpanjangan PPKM mikro tersebut berdasarkan Instruksi Bupati Pelalawan Nomor: INS/SATGAS/2021/21 terkait perpanjangan kedua PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan sampai RT/RW yang berpotensi menularkan Covid-19.

Bupati Pelalawan, H Zukri, Selasa (15/6/2021) mengatakan, perpanjangan kedua PPKM Mikro dilaksanakan selama 14 hari kedepan.

"Iya, PPKM Mikro kembali diperpanjang. Ini sesuai dengan instruksi dan arahan dari Satgas Covid-19 Pusat," terangnya.

Perpanjangam kedua PPKM Mikro, kata Bupati Zukri, untuk menekan penyebaran Covid-19. Ada beberapa poin yang masih tetal diberlakukan agar Pelalawan minimal berada pada zona kuning penyebaran Covid-19.

"Hari ini Pelalawan masih berada pada zona kuning, kita imbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Operasi yustisi akan kita kurangi, namun kita tetap konsenstrai pada wilayah yang penyebarannya tinggi," tandasnya, kepada GoRiau.com.***