TEMBILAHAN – Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau mengamankan BD pria 41 tahun seorang pelaku penganiayaan terhadap Mahyudi (38), warga Kelurahan Tagaraja.

Hal itu disampaikan Kapolsek Kateman Kompol Afrizal SH MSi melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, Selasa (22/2/2022).

Dikatakannya, BD melakukan penganiayaan terhadap Mahyudi pada Senin (8/11/2021) tahun lalu, sekitar pukul 11.00 Wib di Jalan Tanjung Rambe Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman.

Kekuarga korban tidak terima dan melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Kateman. Awalnya pelapor SUR diberitahu oleh warga bahwa adiknya terlibat perkelahian dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Raja Musa, Guntung.

"Korban dibawa ke RS Raja Musa dalam kondisi berlumuran darah dan mengalami luka pada bagian kepala akibat perkelahian. Korban mengaku dipukul oleh pelaku menggunakan kayu dari belakang," papar Ipda Esra.

Korban mengalami dua luka robek di bagian kepala kiri dan harus menjalani operasi. Usai kejadian, pelaku melarikan diri keluar dari wilayah Guntung.

Pada 21 Februari 2022 anggota Reskrim Polsek Kateman mendapat informasi BD pelaku penganiayaan berada di Sungai Guntung.

"Berdasarkan Informasi itu anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di rumah seorang warga. Pengakuan pelaku, ia menganiaya korban karena sakit hati sering diperas," ungkapnya.

Pelaku BD dan barang bukti dibawa ke Polsek Kateman guna pengusutan perkara tersebut "Pelaku dikenakan Pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," jelas Ipda Esra, kepada GoRiau.com.***