
BAGANSIAPIAPI – Tim Reskrim Polres Rohil berhasil membekuk ESM (30) pelaku perampokan dan penganiayaan berat sehingga membuat korbannya Sumarni alias Monja (64) luka parah akibat dianiaya pelaku, Ahad (17/3/2024) sekitar jam.02.00 WIB dini hari dan korbanya meninggal dunia.
ESM (30) akhirnya diciduk Tim Reskrim Polres Rohil Senin (18/3/ 2024) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin atau kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi berhasil menangkap pelaku.
Tim Reskrim Polres Rohil mengantongi identitas ESM (30) berkat penyelidikan intensif di TKP. ESM (30) merupakan warga Simpang Tangki, Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang Rokan Hilir.
Lelaki pengangguran ini, sadis tega menganiaya dan merampas handphone dan dompet korbanya, Sumarni alias Nek Monja (64 ) di kediamanya di Simpang Benar Lokasi 26, RT 027 / RW 010, Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (17/3/ 2024) pukul 02.00 WIB berujung mengerang nyawa dianiaya oleh pelaku.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri, Selasa (19/3/2024) membenarkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan sejak Senin 18 Maret 2024 sekitar jam 14.00 WIB sore.
"Benar, pelaku ESM (30) berhasil ditangkap karena tindak pidana pencurian dengan kekerasan, perampasan dan penganiayaan,’’ ebut Yulanda Alveleri.
Ia mengatakan, kasus ini ditangani polisi atas laporan Alidoni (31), anak korban yang dapat informasi dari warga sekitar TKP.
" Korban ditemukan warga dalam keadaan bersimbah darah di rumahnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Athaya di Ujung dan dirujuk ke sebuah Rumah Sakit di Duri,setelah dirawat akhirnya meninggal dunia,’’ sebut juru bicara Polres Rohil ini.
Ditubuh Sumarni terdapat luka lebam di kepala sebelah kiri, tangan kiri dan kanan lebam, tangan sebelah kanan lebam dan banyak mengeluarkan darah.
Hasilnya interogasi, ESM (30) masuk ke rumah korban dari pintu belakang lalu masuk dan langsung menganiaya Sumarni (64) dengan tangan kosong memukul wajah korbanya berkali-kali dan membanting korban ke lantai menyebabkan korban tidak sadar diri dan berlumuran darah .
Setelah puas, pelaku mengambil handphone android dan uang dalam dompet milik korbannya dan pergi meninggalkan TKP.
Tersangka kini disangkakan telah melanggar Pasal 365 KUHPidana,dan tengah diperiksa intensif penyidik Reskrim Polres Rohil. ***