BATAM - Ribuan warga perbatasan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun yang selama ini mengandalkan paspor kunjungan untuk bekerja di Malaysia akan segera mendapat kepastian dan kemudahan. Pemerintah pusat dan daerah kini menyepakati syarat serta ketentuan skema Special Border Treatment (SBT) yang dirancang khusus guna memfasilitasi mobilitas pekerja pesisir secara legal, aman, dan terstruktur.

Kesepakatan pembentukan koridor tersebut dicapai melalui rapat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Batam, Rabu (23/9/2026). Forum ini digagas langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Melalui skema SBT, warga yang telah terverifikasi asal Meranti dan Karimun nantinya diizinkan bekerja di wilayah Johor dan Melaka dengan periode kontrak yang terukur, berkisar antara tiga hingga enam bulan. Sektor pekerjaan yang difasilitasi mencakup bidang yang selama ini banyak ditekuni warga perbatasan setempat, mulai dari konstruksi, pertanian, perkebunan, peternakan, restoran, hingga jasa kebersihan.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin menyebut skema ini menjadi jalan keluar dari pola lama dimana masyarakat harus berulang kali keluar-masuk perbatasan demi memperbarui izin tinggal kunjungan. "Tujuannya adalah mewujudkan mobilitas kerja perbatasan yang legal, aman, terstruktur dan tentu saja tenaga kerja kita terlindungi," rincinya.

Bupati Kepulauan Meranti, Asmar menekankan bahwa urusan perbatasan bukan sekadar garis batas administrasi wilayah negara, melainkan ruang hidup perekonomian warga yang memiliki pertalian dagang dan sosial secara turun-temurun dengan Malaysia. "Kita tidak sedang meminta kelonggaran tanpa batas. Yang kita dorong adalah pengelolaan perbatasan yang lebih adaptif, efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat, tanpa mengurangi sedikit pun kewibawaan dan kedaulatan negara," tegasnya.

Merespons dinamika tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram memastikan instansinya berupaya penuh menghadirkan mekanisme pelindungan pekerja berbasis aturan resmi. Sejalan dengan pandangan itu, Tenaga Ahli Madya KSP, Dr Moh Indra Bangsawan menilai kelenturan pelayanan mobilitas warga sejatinya bisa dikaji matang selama tidak melunturkan substansi hukum yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan menambahkan, kehadiran SBT akan secara otomatis membatasi ruang gerak praktik perdagangan orang maupun eksploitasi yang kerap ditunggangi agensi ilegal. Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk merumuskan regulasi turunan agar perisai pelindungan bagi pekerja perbatasan semakin kuat.

Dukungan nyata turut mengalir dari jajaran pemerintah provinsi. Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura menyatakan keberpihakan penuhnya terhadap skema perlindungan di kawasan pesisir. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi meminta kolaborasi instansi terus diperkuat agar masyarakat pekerja tidak lagi dibebani biaya maupun prosedur birokrasi lintas batas yang berbelit-belit.

Konsep SBT yang telah disusun secara terkoordinasi ini selanjutnya akan dibawa oleh pemerintah Indonesia sebagai landasan dialog dengan otoritas Malaysia. Koordinasi tingkat tinggi tersebut akan melibatkan Menteri Dalam Negeri Malaysia guna menyelaraskan kesepahaman mekanisme pelindungan pekerja antara kedua negara.

Rapat perumusan syarat SBT ini turut dihadiri Bupati Karimun, Iskandarsyah, Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus, jajaran dari Direktorat Bappenas, Kementerian Luar Negeri, KP2MI, serta BP3MI. Hadir pula perwakilan teknis dari KJRI Johor Bahru dan sejumlah pimpinan kantor wilayah serta kantor imigrasi dari Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. ***