PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru terus menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik di berbagai pusat perbelanjaan. Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan ramah lingkungan benar-benar diterapkan secara menyeluruh oleh para pelaku usaha di Kota Bertuah.

Melalui jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), tim gabungan turun langsung memantau implementasi kebijakan tersebut, Rabu (4/2/2026). Sejumlah titik strategis seperti Pasar Buah Sudirman, Mall SKA, hingga ritel modern Indomaret dan Alfamart menjadi sasaran inspeksi.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengakui bahwa dalam pemantauan tersebut masih ditemukan adanya ketidakpatuhan dari pihak pengelola usaha.

"Jadi di lapangan memang masih kita jumpai, pelaku usaha masih menggunakan kantong plastik," ujar Iwan usai kegiatan sosialisasi.

Iwan menjelaskan bahwa pelarangan ini merupakan upaya serius pemerintah dalam menekan volume limbah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan. Aturan ini memiliki payung hukum yang kuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan.

Selain dari sisi pedagang, Iwan juga menyoroti rendahnya kesadaran konsumen yang masih enggan membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Padahal, sinergi antara pembeli dan penjual sangat krusial dalam menyukseskan program ini.

"Kita berharap pelaku usaha ini segeralah merealisasikan pelarangan penggunaan kantong plastik ini di ritel mereka. Khususnya mall, dan pusat perbelanjaan," tegasnya.

Sebagai informasi, kebijakan yang ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada 28 November 2025 lalu ini menyasar berbagai badan usaha. Mulai dari pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga industri jasa boga seperti rumah makan dan kafe.

Pemkot Pekanbaru mengarahkan seluruh sektor tersebut untuk beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Langkah ini menjadi bagian dari peta jalan besar pemerintah untuk mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City atau kota hijau yang berkelanjutan. ***