PEKANBARU - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau meringkus seorang pria berinisial MRV alias Dicky dari kamar Hotel Citysmart Jalan Gatot Subroto. Dari kamar tersebut, polisi berhasil mengamankan dua paket Sabu, timbangan digital serta alat Isap Sabu alias Bong.

Lekaki berusia 31 tahun itu tak berkutik saat aparat berwajib menggerebek kamar 210 tempatnya menginap, Sabtu (7/10/2017) sore lalu. Bukan tanpa alasan, penggerebekan dilakukan polisi terkait adanya informasi aktivitas mencurigakan yang dilakoni Dicky di kamarnya.

Usut punya usut, Dicky ternyata seorang pecatan polisi saat berdinas di Mapolda Sumatera Barat (Sumbar). Mengejutkan lagi, ia juga pernah menjadi Konselor di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, namun statusnya sudah dipecat. Bukannya kapok, pelaku malah banting setir dan terlibat bisnis haram.

Ditangkapnya Dicky berawal dari informasi yang diterima aparat Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, terkait adanya aktivitas mencurigakan dari kamar hotelnya. Penyelidikan pun dilakukan untuk memastikan hal tersebut.

Tepat pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB, tim pun diterjunkan untuk meringkus Dicky. "Kita lakukan penggeledahan didampingi pihak hotel. Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti Narkoba," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman melalui Kanit Opsnalnya, Ipda Noki Loviko.

Barang bukti tersebut diantaranya dua paket Sabu dengan berat kotor 1,5 gram, timbangan digital, bungkusan plastik kosong, alat untuk mengkonsumsi Sabu (Bong, red) serta pakaian yang dijadikan Dicky untuk menyimpan serbuk haram itu.

Temuan ini membuat Dicky tak bisa lagi mengelak. Sore itu juga, pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangannya. Noki sendiri belum menguraikan, sudah berapa lama pelaku terlibat bisnis Narkotika tersebut.

"Kita masih proses yang bersangkutan," ucapnya dikonfirmasi GoRiau.com, Senin (9/10/2017) sore. Selain itu, polisi juga masih mendalami, dari mana Sabu-sabu tersebut diperoleh Dicky dan ke mana bakal diedarkan. Yang jelas hukuman berat sudah menanti pelaku. ***