TELUKKUANTAN -Musyawarah Daerah (Musda) V KNPI Kuansing yang dilaksanakan tanggal 23 April 2016 yang lalu menyisakan rentetan persoalan sebagai mana yang dirillis berbagai media online dan media cetak akhir-akhir ini. Mulai dari anggapan hasil musda itu sah, in-konstitusional sampai dengan tudingan OKP palsu.

Karena terlanjur terlempar ke publik, Sebagai bakal calon Ketua yang ikut dalam bursa ketua KNPI Kuansing dipandang perlu saya memberikan kesaksian kepada publik apa yang saya saksikan. Untuk menemukan jalan keluar dari keruwetan ini perlu dirunut kembali kronologis pelaksanaan Musda.

Pembicaraan awal rencana pelaksanaan Musda dibahas dalam Rapat Pleno DPD KNPI Kuantan Singingi pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 pukul 12.00 WIB bertempat di Sekretariat DPD KNPI.

Pada rapat tersebut saya datang terlambat dari jadwal yang ditentukan, pukul 13.05 wib saya datang dan tidak bertemu dengan Ketua DPD, rapat selanjutnya dipimpin oleh Sekjen KNPI. Sekjen KNPI Bung Riokasyiter menyampaikan hasil rapat yang dipimpin Ketua, bahwa saya dipercayakan sebagai Sekretaris SC.

Dalam rapat hari itu kami bahas langkah-langkah untuk mensukseskan Musda, setelah dipelajari AD ART, ternyata dalam AD ART disebutkan bahwa sebelum Musda harus dilaksanakan Rapimda 1 kali dalam satu periode kepengurusan selambat-lambatnya enam bulan sebelum Musda (AD ART hasil kongres Papua 2015). Tindak lanjut dari aturan ini maka diadakan Rapat berikutnya pada hari Selasa tanggal 10 April 2016 pukul 14.00 WIB. Rapat yang dihadiri Korda, OC dan SC sepakat melaksanakan Rapimda, yang waktunya ditetapkan oleh Ketua DPD pada tanggal 16 April 2016 bertempat di Wisma Angela Teluk Kuantan.

Salah satu agenda Rapimda adalah membahas dan menetapkan Tata Tertib mekanisme penjaringan bakal Calon Ketua DPD KNPI Kuantan Singingi periode 2016-2019 yang akan dijadikan dasar bagi SC dalam menjaring bakal calon ketua.

Akhirnya pada tanggal 16 April 2016 Rapimda sukses dilaksanakan dengan menetapkan dan mengesahkan Peserta Musda 14 OKP dan 15 PK, serta pengesahan tata tertib penjaringan bakal calon ketua DPD KNPI Kuantan Singingi periode 2016-2019, dengan jadwal tahapan sebagai berikut: 

1. Pengambilan Formulir Pendaftaran bakal Calon (17-18 April 2016),

2. Pendaftaran Bakal Calon (19-20 April 2016),

3. Klarifikasi dan Verifikasi Persyaratan Administrasi Bakal Calon (21 April 2016),

4. Rapat Pleno Stering Committe Pembahasan dan Penetapan Bakal Calon (21 April 2016),

5. Penetapan dan Pengumuman Bakal Calon (21 April 2016).

Dalam tata tertib penjaringan bakal calon disebutkan bahwa untuk bisa menjadi bakal calon harus direkomendasikan oleh minimal 1 PK dan 4 OKP (sesuai dengan Ketetapan Rapimda bahwa Musda V KNPI berpedoman kepada AD ART KNPI ketetapan Kongres Jakarta tahun 2011).

Pada saat penetapan SC yang diusulkan Oleh DPD, atas desakan PK dan OKP saya tidak diperbolehkan menjadi SC karena posisi saya selaku Ketua OKP Pemuda Muhammadiyah yang dikhawatirkan tidak netral.

Selanjutnya tahapan penjaringan balon dimulai pada tanggal yang ditetapkan. Sepengetahuan saya, Tahap 1 pengambilan formulir bakal calon diambil oleh 6 orang yaitu Refrianto, Adam, Jeki, Jendri, Pebri dan Azrori. Tahap 2 Pendaftaran bakal calon, ada dua orang yang mengembalikan formulir yaitu Pebri dan Adam. Selanjutnya Tahap 3 dan 4 tidak saya ketahui sejauh mana SC melaksanakan prosesnya karena tidak ada pemberitahuan resmi baik lisan maupun tertulis kepada bakal calon yang mendaftar. 

Sedangkan Tahap 5 sepengetahuan saya tidak dilaksanakan oleh SC, siapa yang ditetapkan dan kapan diumumkan saya tidak tahu dan sampai berita ini diturunkan saya belum melihat berita acara dan surat keputusan SC tentang itu.

Tanpa ada kejelasan bakal calon yang memenuhi syarat yang seharusnya sudah ditetapkan pada tanggal 21 April 2016 oleh SC, Musda V KNPI Kuansing dibuka pada hari Sabtu tanggal 23 April 2016 Pukul 10.00 Wib di gedung Narosa Teluk Kuantan dan dilanjutkan dengan Sidang Pleno pada siangnya di Wisma Angela.

Masih terngiang di telinga saya Pesan dari Bung Ari Nugroho Arsadianto Ketua DPD KNPI Riau dalam sambutannya "terlalu kecil Kuansing ini untuk dijadikan konflik". Tapi kenyataannya hari ini hasil Musda pun diperdebatkan. Hal ini terjadi sebagai akibat dari proses Musda yang tidak lagi mengikuti aturan yang telah ditetapkan, "tak ada asap kalau tak ada api".

Setelah acara pembukaan saya tidak lagi menyaksikan secara langsung proses pelaksanaan musda, saya hanya menerima laporan dari kawan-kawan peserta musda tentang jalannya Sidang Pleno Musda. Walaupun saya mempunyai hak sebagai peserta Musda dari OKP Pemuda Muhammadiyah, untuk menjaga objektifitas peserta Musda saya mandatkan kepada Pengurus yang lain untuk menjadi Peserta. Dalam pikiran saya waktu itu saya akan hadir dalam forum Musda pada Sidang Pleno IV pada agenda penyampaian visi dan misi. Namun kenyataan yang terjadi jauh melenceng dari tahapan yang telah ditetapkan, berdasarkan informasi yang saya terima dari peserta musda bahwa Sidang Pleno IV tahapan pemilihan ketua tidak dilaksanakan, Pimpinan Sidang langsung menetapkan Sdr. Adam sebagai Ketua KNPI periode 2016-2019.

Menganalisa kronologis pelaksanaan Musda tersebut tampak jelas kekurangan-kekurangannya, menurut saya dapat ditarik benang merahnya sebagai berikut: 

1. Waktu pelaksanaan Rapimda tidak lagi memenuhi ketentuan yang diatur dalam AD ART, seharusnya dilaksanakan enam bulan sebelum musda, bukan enam hari sebelum musda, namun ini ditolerir oleh OKP dan PK, seharusnya aturan ini dijalankan sesuai amanat AD ART. Ini terjadi karena kelalain DPD KNPI periode 2013-2016, termasuk kelalaian saya sebagai Wakil Ketua I. Seharusnya dalam organisasi yang mapan tidak terjadi hal seperti ini.

2.Tahapan penjaringan bakal calon ketua KNPI belum tuntas dilaksanakan oleh SC, belum ditetapkan dan diumumkan kepada publik sebagai mana amanah Rapimda.

3.Penetapan Sdr. Adam sebagai Ketua DPD KNPI oleh Pimpinan Sidang perlu ditinjau kembali karena tahapan penetapan dan pengumuman bakal calon oleh SC setahu saya belum dilaksanakan, serta penetapan calon dan pemilihan ketua oleh peserta musda belum dilaksanakan pada sidang pleno IV.

Semberautnya pelaksanaan Musda V KNPI ini menunjukkan bahwa kita Pemuda Kuantan Singingi yang tergabung dalam KNPI masih jauh dari apa yang diharapkan dan apa yang digariskan dalam Ketetapan Kongres Pemuda Indonesia. Persoalannya bukan siapa yang terpilih menjadi Ketua KNPI periode 2016-2019, tetapi sejauh mana kita mematuhi aturan yang berlaku dalam organisasi ini. Ingat KNPI adalah organisasi tempat berhimpunnya para pemuda bukan tempat berhimpunnya segelintir pemuda, apalagi ada yang mengatakan KNPI milik sekelompok Pemuda. Saya teringat pesan dari salah seorang Widyaiswara pada saat Diklat Kepemimpinan "Ingin selamat hidup didunia dan akhirat berpedomanlah kepada Al Quran dan Sunnah, Ingin selamat hidup berbangsa dan bernegara berpedomanlah kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan kalau ingin selamat dan sukses berorganisasi berpedomanlah kepada AD ART berserta aturan turunannya".

Terkait pemberitaan disalah satu media online yang menuding adanya kepengurusan OKP palsu dalam Musda V KNPI Kuantan Singingi, saya sarankan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk mengklarifikasi kepada panitia atau SC yang bertugas memverifikasi peserta Musda dan atau mengklarifikasi langsung kepada Presidium Sidang yang telah mengetok palu mengesahkan Peserta, Peninjau dan Undangan dalam Musda V KNPI Kuansing Tahun 2016.

Harapan saya kepada Semua Pihak baik DPD KNPI Kuantan Singingi, DPD KNPI Riau, maupun DPP KNPI mari sama-sama kita carikan jalan keluar dari kemelut Musda V KNPI Kuansing tahun 2016 ini, kita timbang dengan ketentuan yang telah digariskan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Organisasi, Tatib Musda serta aturan lain yang sah dalam KNPI apakah Musda tersebut sudah berjalan sebagaimana mestinya? Jika belum, maka perlu diambil langkah kongkrit untuk mencari jalan penyelesaiannya. "Terlalu kecil rasanya Kuantan Singingi untuk dijadikan konflik". Harapan saya kepada para pihak yang akan mencarikan jalan keluar dari kemelut ini agar tidak menggunakan persepsi karena persepsi setiap orang akan berbeda, tapi gunakanlah neraca AD ART atau aturan yang berlaku dalam KNPI karena saya yakin apapun persoalan yang terjadi dalam organisasi ini sudah ada jalan keluarnya dalam AD ART. Sekali lagi saya tegaskan "ini bukan persoalan menang atau kalah" tetapi integritas Pemuda Kuantan Singingi dalam berorganisasi yang kita banggakan ini. SALAM PEMUDA INDONESIA.***