SELATPANJANG - Untuk memastikan agar hewan kurban yang telah dipotong bebas penyakit sehingga aman dikonsumsi, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kepulauan Meranti menurunkan tim medis dokter hewan untuk melakukan pengecekan daging hewan kurban pada saat penyembelihan hewan kurban di hari raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Kepala Bidang Peternakan DKPTPP, Drh Syafrilia Wulandari, mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui dua tahapan. Penyakit cacing hati yang berpotensi ada pada sapi dan kambing menjadi fokus pemeriksaan. Dimana cacing hati ini penyakit yang tidak bisa dilihat dari kondisi fisik hewan.

"Pemeriksaan yang kita lakukan menyasar daging dan organ fisik hewan kurban. Yaitu sebelum penyembelihan (ante mortem) dan pasca penyembelihan (post mortem). Untuk hari ini ada beberapa sapi yang terinfeksi Fasciola Hepatica (cacing hati). Untuk hatinya kami larang dibagikan ke masyarakat, hanya daging dan lainnya boleh di bagikan," ujar Drh Syafrilia Wulandari Jumat (31/7/2020).

Ia menegaskan, bila petugas menemukan ada cacing dalam daging hewan kurban, maka instruksinya ialah harus segera dimusnahkan.

"Bagian daging yang ditemukan cacing hati langsung dimusnahkan dan dikubur. Cacing hati di dalam tubuh hewan biasanya mengakibatkan penyakit yang menular ke manusia dan menyebabkan diare," ujarnya.

Dikatakan pihaknya telah menyebar sejumlah petugas ke lokasi pemotongan hewan kurban di sejumlah daerah di Kepulauan Meranti. Namun, ia mengakui, tidak semua tempat pemotongan dipantau petugas karena keterbatasan personil dan banyak lokasi pemotongan yang ada di perkampungan.

Ditambahkannya, pemeriksaan hewan kurban tersebut hanya melibatkan 7 orang dokter hewan dibantu paramedis, pengawas Kesmavet dan honor bidang peternakan di masing-masing tempat pemotongan hewan kurban.

Walaupun jumlah tersebut masih terbatas, pihaknya optimis bisa melakukan pengawasan di seluruh tempat.

"Karena keterbatasan petugas dokter hewan, jadinya kita siapkan di mesjid-mesjid yang banyak memotong hewan kurban," kata Syafrilia.

Kata dia, pengecekan tersebut tidak hanya dilakukan pada hari ini saja, namun di sejumlah titik juga akan dilakukan pada H+1 dan H+2.

"Karena pada hari ini bertepatan juga dengan Jumatan, sehingga di sejumlah titik mengalihkan waktu pemotongan hewan kurban pada hari Sabtu dan Minggu," ujarnya lagi.

Syafrilia juga mengatakan sudah mengirimkan surat edaran protokol kesehatan saat melakukan pemotongan hewan kurban yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam edaran tersebut juga disebutkan, pemotongan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di rumah potong hewan Ruminansia (RPH-R).

"Karena keterbatasan, maka bisa dilakukan di luar RPH, dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan pembuangan limbahnya juga bisa diatasi jadi tidak masalah," pungkasnya.***