SUMENEP – Aparat Satreskrim Polres Sumenep membekuk MS (45), warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, karena diduga mencabuli MH (25).

Dikutip dari Beritajatim.com, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, MS mencabuli MH dengan kedok dukun pijat.

“Si tersangka pelaku ini berkedok sebagai dukun pijat. Nah, si korban ini pasiennya. Korban mau pijat kaki, ternyata pelaku malah melakukan tindak asusila ke korban,” kata AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (23/7/2024).

Hendri menceritakan, aksi pencabulan itu berawal ketika MH mengalami kecelakaan dan cidera di kakinya. Karena itu, ia pergi ke rumah MS bersama keponakannya, berniat untuk memijatkan kakinya.

Tiba di rumah MS, korban mengantre karena masih ada pasien lain. Ketika tiba giliran MH, keponakannya tidak ikut ke dalam ruang pijat dan menunggu di luar. MH kemudian menyampaikan kepada MS bahwa dia ingin dipijat kakinya karena sulit untuk berjalan akibat kecelakaan.

MS kemudian memegang pergelangan kaki sebelah kanan MH, dan pindah ke lutut sambil memijat paha sampai ke pinggang. Tiba-tiba MS memasukkan jari tengahnya ke dalam kemaluan MH.

“Mendapat perlakuan tak senonoh seperti itu, korban langsung berteriak dan berlari ke luar sambil menangis. Korban langsung pulang bersama keponakannya,” ujar Kapolres.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sumenep. Mendapat laporan tersebut, unit Resmob bergerak cepat mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan.

“Saat diinterogasi, MS mengakui dirinya telah melakukan kekerasan seksual pada korban saat pijat. Pelaku kemudian kami tahan di Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Akibat perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku dijerat pasal 6 huruf b Undang Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***