PEKANBARU - Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Riau, Yoserizal Zein untuk turun tangan mengecek kondisi terkini Istana Siak/Istana Asseriyah Hasyimiyah, di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kabupaten Siak, Riau pasca dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Senin (8/1/2018) kemarin.

"Pak Yose (Kadisbud, red) kami minta untuk ke sana untuk melihat kondisinya (Istana Siak yang terbakar, red)," kata pria yang akrab disapa Andi Rachman ini kepada GoRiau.com di Balai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin malam.

Ia pun mengimbau supaya pengamanan-pengamanan di lokasi wisata yang memiliki nilai sejarah lebih ditingkatkan lagi.

"Memang pengamanan harus ditingkatkan, itu kan aset tangibel yang tidak bisa diulang," tuturnya.

Untuk diketahui, adapun hukum yang berlaku bagi pelaku yang dengan sengaja membakar cagar budaya, sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, mengacu pada pasal 105 disebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pasal 66 ayat (1) dipidana dgn pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000,00". ***