SELATPANJANG - Pasca kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau, pada Minggu (9/6/2019) malam, kedua belah pihak sepakat berdamai.

Tabrakan sepeda motor dengan satu unit mobil bewarna merah dengan plat D 1867 PX mengakibatkan pengendara sepeda motor Tracker yang dikendarai oleh Aji Priono dengan BM 5544 mengalami luka hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kejadian pada Minggu (9/6/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB itu tidak sedikit warga yang mengerumuni lokasi kejadian di simpang empat Imam Bonjol-Alahair.

Pasca kejadian, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan surat peryataan perdamaian yang ditandatangani diatas materai.

Adapun surat peryataan perdamaian tersebut menerangkan bahwa pihak pertama (keluarga Aji Priono) dan pihak kedua (Mujiono) menyadari bahwa kecelakaan atau tabrakn itu bukanlah unsur kesengajaan dari kedua belah pihak.

Kemudian, segala biaya yang timbul akibat kecelakaan tersebut baik biaya perobatan maupun biaya perbaikan kenderaan ditanggung oleh pihak pertama.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kasat Lantas Teguh Wiyono SH, Senin (10/6/2019) siang, membenarkan adanya kecelakaan tersebut.

"Iya kecelakaannya tadi malam dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Tetap akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, AKP Wiyono juga mengimbau kepada pengendara agar mengutamakan keselamatan terutama dalam penggunaan helm.

"Saya selalu mengingatkan kepada pengendara agar menggunakan helm sebagai pelindung kepala saat mengendarai kenderaan baik siang maupun di malam hari," ingat Kasat Lantas Kepulauan Meranti itu.***