SELATPANJANG – Perceraian bukan sekadar berakhirnya ikatan pernikahan, tetapi sering menjadi awal dari persoalan sosial yang panjang. Perempuan dan anak kerap menjadi pihak paling rentan, menghadapi ketidakpastian nafkah, hak asuh, hingga perlindungan hukum pasca putusan cerai.

Menyikapi dampak tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pengadilan Agama Selatpanjang memperkuat sinergi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) perlindungan terpadu bagi perempuan dan anak pasca perceraian, Selasa (6/1/2026).

Penandatanganan MoU yang digelar di Aula Utama Pengadilan Agama Selatpanjang ini menjadi penegasan bahwa negara tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan semata. Perlindungan hukum harus berlanjut hingga hak-hak perempuan dan anak benar-benar terpenuhi. Kerja sama ini juga memberi perhatian khusus terhadap kasus perceraian di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), agar dampak sosial dan administrasi dapat ditangani secara lebih terukur dan berkeadilan.

Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menilai dampak perceraian sering kali lebih berat dirasakan setelah palu hakim diketok. Menurutnya, tanpa sistem perlindungan yang kuat, perempuan dan anak berpotensi mengalami ketidakadilan berlarut, mulai dari penelantaran ekonomi hingga beban psikologis.

"Perceraian tidak boleh memutus tanggung jawab. Negara harus hadir memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi," tegasnya.

Asmar menambahkan, pembangunan daerah yang berkeadilan menuntut perhatian serius terhadap dampak sosial perceraian. Karena itu, MoU ini diharapkan menjadi pintu masuk lahirnya program nyata lintas perangkat daerah, mulai dari pengawasan pemenuhan nafkah, pendampingan sosial, hingga edukasi hukum agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya pasca perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, menjelaskan bahwa MoU ini dirancang untuk menjawab celah yang kerap muncul setelah perceraian diputuskan. Banyak putusan, kata dia, tidak berjalan optimal karena lemahnya koordinasi antar lembaga.

"Perlindungan pasca perceraian harus terpadu. Hak perempuan dan anak tidak cukup hanya tertulis di putusan, tetapi harus benar-benar terlaksana," ujarnya.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Paselpa Award 2025 serta peluncuran Aplikasi Pengadilan Agama Selatpanjang Mobile (Paselmob), sebagai inovasi layanan yang diharapkan memudahkan masyarakat mengakses informasi dan layanan hukum.

Dengan kolaborasi ini, Pemkab Kepulauan Meranti dan Pengadilan Agama Selatpanjang menegaskan komitmen bersama, perceraian boleh terjadi, tetapi dampak buruknya harus diminimalkan demi keadilan dan masa depan perempuan serta anak. ***