
JAKARTA - Pengusutan kasus suap di Kabupaten Kuantan Singingi terus melebar. Selain menelusuri penyuapan terkait jual beli jabatan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga tengah mendalami dugaan praktik lancung dalam pemberian rekomendasi izin Hutan Produksi Terbatas di wilayah tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik mengonfirmasi bahwa persoalan perizinan hutan ini bermula dari kewenangan rekomendasi di tingkat daerah.
Meskipun persetujuan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan, kepala daerah memiliki peran krusial sebagai pihak yang memberikan rekomendasi awal karena dinilai paling mengetahui kondisi wilayahnya.
"Betul ini memang kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan, tapi Kepala Daerah di beberapa perkara juga menangani, rekomendasi bermula dari daerah," urainya.
Penyelidikan KPK turut menyoroti sebuah pertemuan yang terjadi pada Selasa (2/6/2026). Pertemuan ini diduga melibatkan Bupati Kuansing dengan sejumlah pihak terkait pengelolaan wilayah di daerah tersebut.
Achmad Taufik menegaskan bahwa informasi mengenai agenda pertemuan ini telah dikantongi oleh tim penyidik berdasarkan keterangan pihak-pihak yang diamankan.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, KPK akan terus memanggil sejumlah saksi dan melakukan pendalaman lebih lanjut. Penyidik akan menelusuri secara detail apakah pertemuan pada awal Juni tersebut memiliki korelasi langsung dengan pemberian rekomendasi izin kehutanan dan aliran dana suap yang diterima oleh jajaran petinggi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. ***