
DUMAI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dumai, Riau, terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, salah satunya dengan cara measang tapping box pada mesin transaksi yang berada di tempat hiburan, hotel dan restauran.
Tapping box merupakan alat yang dapat menangkap atau merekam setiap transaksi yang tercetak oleh printer point of sales yang digunakan wajib pajak. Dengan adanya tapping box ini dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas, sehingga terhindar dari laporan fiktif wajib pajak dan mengetahui pendapatannya secara pasti.
Kepala Bapenda Dumai, Marjoko Santoso mengatakan kepada GoRiau.com, Selasa (22/8/2017), bahwa pemasangan tapping box ini untuk meminimalisir kebocoran transaksi yang dilaporkan wajib pajak sebagai omset atau pendapatan ke Bapenda Dumai.
"Untuk pilot project ada sekitar 30 tapping box yang akan kita pasang di tempat hiburan, hotel dan restauran. Pengadaan tapping box ini bekerjasama dengan Bank Riau Kepri," paparnya.
Lanjutnya, alat ini nantinya akan terkoneksi melalui internet ke mesin transaksi hotel dan restauran, serta terekam dan terpantau di server Bapenda Dumai dan Bank Riau Kepri. Sehingga wajib pajak tidak dapat memanipulasi omset yang harus dilaporkan ke Bapenda Dumai.
"Dengan adanya tapping box ini mampu menyadarkan wajib pajak dalam menyampaikan pendapatannya secara jujur dan amanah," ungkapnya.
Dijelaskannya, dikarenakan yang membayar pajak bukan pengusaha tapi konsumen. Ketika pengusaha sudah memungut pajak dari konsumen tapi tidak disetorkan berarti tidak amanah dengan yang dititipkan pengguna jasa.
"Dengan adanya 30 tapping box yang akan terpasang nanti mampu sebagai contoh dan akan kita tambah lagi tapping box untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," jelasnya.
Adapun, 11 jenis pajak yang jadi kewenangan pemerintah daerah, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkantoran (PBB-P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). ***