
RENGAT - Warga Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Riau meradang dan kecewa atas pelayanan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Inhu. Dirinya merasa telah dipermainkan oleh pihak BPN terkait pemecahan sertifikat tanah miliknya.
"Saya merasa telah dipermainkan oleh pihak BPN Inhu. Masak sudah dua tahun, proses pemecahan sertifikat tanah yang saya ajukan tak kunjung selesai," ujar Hermanto warga Desa Sungai Sagu, Lirik kepada wartawan, Jumat (2/12/2016).
Baca Juga: Lamban dan Terkesan Mempersulit Warga, DPRD Panggil BPN Inhu
Padahal sebut Hermanto, untuk biaya pengurusan pemecahan sertifikat tersebut, dirinya telah membayar lunas sebesar Rp12 juta. "Untuk biaya administrasinya, saya sudah melunasinya sesuai dengan yang mereka minta, yaitu sebesar Rp12 juta rupiah," jelasnya.
Tidak itu saja sambungnya, setiap kali dirinya menanyakan tentang proses sertifikat tersebut, pihak BPN selalu memberikan janji palsu.
"Saya selalu dijanjikan. Seminggu lagi pak, minggu depan selesai pak, itu dan itulah alasan mereka. Kenyataannya sampai saat ini bohong semua," ketusnya sembari menyebutkan bahwa uang pengurusan sertifikat tersebut diserahknya pada salah seorang pegawai BPN bernama Arsyad.
Baca Juga: 5 Terdakwa Korupsi SDN 025 Sekip Hilir Terancam 5 Tahun Penjara
Dengan demikian, dirinya berharap kepada kepala UPT BPN Inhu untuk dapat memberikan sanksi terhadap pelayanann dan kinerja pegawainya yang lamban tersebut, singkatnya.
Terkait hal itu, Arsyad ketika dikonformasi GoRiau.com, Jumat (2/12/2016) via selulernya, membenarkan bahwa proses pemecahan sertifikat tersebut masih belum selesai."Bukan tidak siap, tapi masih dalam proses, karna masih ada data yang kurang dan harus dilengkapi," ujarnya.
Ketika ditanyakan terkait biaya pengurusan, Arsyad enggan untuk menjawab. "Silahkan tanyakan pada Hermanto," singkat Arsyad yang mengaku dirinya tengah mengikuti rapat di kantor wilayah di Padang.*** #INHU