
PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Batas waktu penertiban alat peraga kampanye Partai Politik (Parpol) berakhir pada 27 Desember 2013 lalu, namun sampai awal Februari 2014, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rohul belum juga bertindak untuk melakukan penertiban.
''Seharusnya batas waktu penertiban alat peraga kampanye Caleg berakhir tanggal 27 Desember tahun lalu, kami sangat menyayangkan sikap Pemda terhadap ini,'' kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rohul Suherman S. Ag di Pasir Pangaraian, Senin (3/2/2014).
Suherman mengakui sudah tiga kali menyurati Pemkab Rohul melalui Bupati Rohul, isinya meminta agar pihak Satpol PP Rohul menertibkan semua alat peraga kampanye Caleg yang menyalahi aturan melalui surat ketiga Nomor 26/Panwaslu-Rohul/I/2014, tanggal 29 Januari, Panwaslu Rohul juga memohon ketegasan Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye.
''Hingga kini belum ada jawaban, baik dari Bupati atau pihak Satpol PP. Kami juga tidak tahu, apakah mereka ada itikad baik dalam menciptakan Pemilu di Rohul,'' kesal Suherman.
Sesuai aturan berlaku, mestinya sejak September 2013 lalu semua alat peraga sudah ditertibkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15, dalam pasal 17 agar Parpol tidak memasang alat peraga bukan tempatnya seperti di jalur hijau.
''Saya hanya tunggu intruksi dan bimbingan dari Bawaslu Riau. Sebab untuk melakukan langsung, belum ada Juknis (petunjuk teknis red-), penertiban harus melalui Satpol PP,'' ujarnya.
Saat disinggung soal sanksi jika penertiban tidak dilakukan, sambung Suherman, pihaknya hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi dan Satpol PP melakukan penertiban, harusnya Pemda malu jika tak dilakukan penertiban ini.
Rapat Sosialisasi Kampanye bagi Parpol dan Caleg di salah satu hotel di Pasir Pangaraian, Rabu 22 Januari 2014, Bupati Rohul sudah sepakat tiga hari usai rapat, pihaknya akan menertibkan semua alat peraga kampanye, menyalahi aturan namun belum ada dilakukan.
''Jika memang kekurangan personel, Satpol PP Riau sudah komitmen siap membantu. Seharusnya Senin dua pekan lalu Satpol PP sudah bergerak untuk tertibkan semua alat peraga kampanye,'' ujar Suherman.
Di tempat terpisah, Kasatpol PP Rohul Roy Roberto mengaku pihaknya sedang ada masalah yakni masih terkait insiden di Desa Tanah Datar, Kecamatan Kunto Darussalam.
''Kalau kami sedang begini, mereka lah yang mengerjakan. Mereka ada wewenang untuk menurunkan alat peraga. Kami hanya sekedar membantu. Kalau itu saya bisa turunkan beberapa personel untuk membantunya,'' pungkas Roy. (srt)