
PEKANBARU, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru membentuk tim pencari data dan fakta. Hal itu menyusul banyaknya laporan dugaan penggelembungan suara di PPS.
"Kami rekomendasikan, KPU Kota pekanbaru membentuk tim pencari data dan fakta," ujar Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Budi Candra, SE, SH, MH kepada GoRiau.com, Selasa (22/4/2014) dini hari, setelah rapat pleno terbuka usai.
"Tim ini yang akan mencari kebenaran dan bukti-bukti jika memang ada kecurangan saat rekapitulasi, mulai tingkat KPPS hingga PPK," jelas Budi. Ditindaklanjuti atau tidaknya, kata Budi, itu kewenangan KPU Kota Pekanbaru. Kewenangan mereka hanya sebatas memberi rekomendasi.
"Kalau tak diindahkan, akan kita rekomendasikan lagi," tegas Budi.
Oleh karena itu, Panwaslu Kota Pekanbaru tidak ikut menandatangani hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara yang sudah digelar sejak Minggu (20/4/2014).
"Alasan kami tidak menandatangani, banyak laporan yang masuk ke Panwaslu yang belum selesai. Untuk itu, sesuai hasil pleno Panwaslu, kami sepakat untuk tidak menandatanganinya," ujar Budi.
"Bukan kami tidak setuju, tapi masih ada laporan yang harus diselesaikan," jawab Budi saat ditanya apakah Panwaslu tidak setuju dengan hasil pleno.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pekanbaru Abdul Razak Jer menegaskan dalam lembaran hasil rekapitulasi hanya ada kolom untuk saksi Parpol dan Caleg membubuhkan tanda tangan. "Untuk Panwaslu memang tidak tandatangani," tegasnya.
"Bahkan, dalam PKPU nomor 27 tahun 2013 dinyatakan tidak ada keharusan saksi parpol untuk menandatangi hasil rekap ini. Namun, banyak juga kok saksi yang sudah tanda tangan," ujar Abdul Razak.
Sedangkan untuk rekomendasi yang disampaikan Panwaslu, Abdul Razak menilai hal itu hanya bentuk kerjasama antara Panwaslu dan KPU Kota Pekanbaru dalam mengungkap dan menyelesaikan persoalan pelanggaran administrasi Pemilu.
"Tak ada dasar kami untuk membentuknya," kata Abdul Razak.(san)