PEKANBARU, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru merasa geram dengan ulah Calon Legislatif (Caleg) yang tidak menjalankan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013. Peraturan tersebut berisi tentang pedoman pelaksanaan kampanye Caleg DPR dan DPD.

Dimana, satu orang Caleg hanya dibenarkan untuk memasang satu spanduk di zona kampanye yang telah ditetapkan KPU. Menurut Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Candra, SE,SH,MH, peraturan tersebut diberlakukan guna menegakkan prinsip keadilan. "Tidak ada perbedaan yang mencolok antara Caleg kaya dan Caleg miskin," ungkapnya, Jumat (29/11/2013).

Kenyataannya, hingga saat ini sangat banyak Caleg yang melanggar peraturan tersebut. Dikatakan Budi, hampir diseluruh sudut Kota Pekanbaru bisa dilihat bagaimana spanduk Caleg bertebaran. Benar saja, spanduk-spanduk tersebut terpasang disetiap kedai dan ruko.

"Biasanya Caleg tersebut memasang spanduk di kedai atau ruko," kata Budi. Padahal, lanjut Budi, hal ini sangat bertentangan dengan PKPU nomor 15 tahun 2013.

Sebelumnya, saat mensosialisasikan

PKPU nomor 15 tahun 2013, kata Budi, telah tercipta sebuah nota kesepahaman antara Parpol dan KPU Kota Pekanbaru untuk menaati aturan tersebut. "Tentunya, ini menjadi tanggung jawab Parpol untuk mensosialisasikan kepada Calegnya," tegas Budi.

Melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan para Caleg, Panwaslu Kota Pekanbaru telah meminta kepada seluruh Panwascam untuk menginvetarisir pelanggaran-pelanggaran tersebut. "Yang kemudian akan kita rekomendasikan kepada Satpol PP," tegas Budi.

"Kalau Parpol atau Caleg tidak menurunkannya, tentunya Satpol PP yang akan bertindak," ulas Budi.(san)