PEKANBARU, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru merasa dirugikan dengan adanya tudingan dari masyarakat. Dimana, mereka menganggap Panwaslu Kota Pekanbaru tidak bekerja. Hal itu didasari dengan masih banyaknya spanduk dan baliho caleg yang bertebaran tidak sesuai aturan.

"Padahal, menertibkan spanduk dan baliho bukan kewenangan kita. Kita hanya pemberi rekomendasi," ujar Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Budi Candra, SE, SH, MH kepada GoRiau.com, Selasa (7/1/2014) di Pekanbaru.

Budi menjelaskan, sejak keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2013, sejak itu pula Panwaslu hanya sebagai pemberi rekomendasi kepada Pemerintah Kota. Untuk eksekutor, itu diserahkan sepenuhnya kepada Pemko, tentunya melalui Satpol PP. "Jadi, kami tidak pernah melakukan penertiban tebang pilih. Itu tidak benar. Sebab, kami bukan eksekutor," terang Budi.

Jika Panwaslu bertindak sebagai eksekutor, lanjut Budi sama saja menggunakan aturan lama. Padahal, peraturan tersebut sudah dihapus dan tidak bisa diberlakukan lagi. Aturan yang dimaksud Budi yaitu PKPU nomor 1 tahun 2013. "Kami tidak bisa memakainya, setelah adanya PKPU Nomor 15 tahun 2013, sebab itu bertentangan dengan asas lex posteriori derogat lex apriori (peraturan yang baru mengenyampingkan peraturan yang lama)," jelas Budi.

"Sehingga, dalam melakukan law inforcement (penegakan hukum) kita tidak bisa melanggar hukum," ulas Budi. Budi tetap berpegang teguh kepada aturan perundang-undangan.

Kekesalan Budi makin memuncak, tatkala beberapa masyarakat menelpon, mengatakan Alat Peraga Kampanye (APK) Calegnya dikoyak-koyak. Dari situ, lanjut Budi, seolah yang melakukan pengrusakan adalah Panwaslu. "Padahal, jangankan untuk merusak, memindahkan APK secara baik-baik saja kita tidak bisa," tegas Budi.

"Ini yang harus dipahami masyarakat Kota Pekanbaru," ulasnya. Bukan tidak menghargai, kata Budi, namun Panwaslu bukanlah unit reaksi cepat. Panwaslu hanya menjamin keberlangsungan pelaksanaan Pemilu dengan baik. Kalau masalah APK itu tugas Satpol PP.

"Dan sejauh ini, kami menilai kinerja Satpol PP sangat bagus. Sudah 70 persen spanduk yang mereka tertibkan. Ini sangat luar biasa," puji Budi untuk Satpol PP.

Budi menegaskan, jika ada pihak-pihak tertentu baik organisasi maupun perorangan melakukan penertiban APK, selain Satpol PP itu ilegal. Tidak sah. Oknun tersebut bisa ditindak pidanakan berdasarkan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Untuk itu, Budi berharap seluruh masyarakat harus memahami bagaimana mekanisme penertiban APK. Dimana, Pemko lah melalui Satpol PP yang bertindak. "Jadi, kalau ada laporan yang masuk, kami harus berkoordinasi dulu dengan Satpol PP," katanya.(san)