PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Optimalisasi Pendapatan Daerah (OPD) DPRD Provinsi Riau mengusulkan agar tanaman kelapa sawit dikenakan pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Pansus OPD DPRD Riau, Andi Darma Taufik, menyebutkan usulan tersebut bukan tanpa dasar. Menurutnya, skema serupa telah berhasil diterapkan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan terbukti mampu meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

“Kami Pansus sudah berkunjung ke Sumbar. Potensi PAD mereka yang sebelumnya sekitar Rp14 miliar, kini bisa mencapai Rp500 miliar. Ini peningkatan yang luar biasa,” ujar Andi, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, Sumbar menerapkan pajak air permukaan pada perkebunan kelapa sawit dengan sistem perhitungan per batang per bulan. Setiap batang sawit dikenakan pajak sekitar Rp1.700 per bulan.

Jika pola yang sama diterapkan di Provinsi Riau, Andi meyakini potensi penerimaan pajak air permukaan akan sangat besar. Saat ini, luas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Riau diperkirakan mencapai sekitar 900 ribu hektare, atau hampir 1 juta hektare.

“Kita di Riau punya HGU kurang lebih 900 ribu hektare. Kalau kita kalikan dengan kalkulasi tersebut, hasilnya luar biasa. Potensinya bisa mencapai Rp3 triliun,” jelasnya.

Selain itu, luas izin usaha perkebunan (IUP) kelapa sawit di Riau tercatat sekitar 1,5 juta hektare. Dengan asumsi seluruhnya dikenakan pajak air permukaan sesuai skema baru, potensi PAD Riau diperkirakan bisa meningkat hingga Rp4 triliun.

“Kalau kita pakai angka Rp1.700 per batang seperti di Sumbar, potensi PAD kita bisa naik Rp3 triliun sampai Rp4 triliun. Ini baru dari pajak air permukaan saja,” terangnya.

Untuk merealisasikan hal tersebut, Andi yang juga anggota Komisi I DPRD Riau meminta Pemerintah Provinsi Riau segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar pengenaan pajak. Ia menilai regulasi tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan menjadi penghambat peningkatan PAD.

“Kita minta Pergub itu segera diubah. Regulasi ini sudah sejak 2012, tentu tidak lagi sesuai. Sudah saatnya ada inovasi baru karena ini sangat berkaitan langsung dengan pendapatan daerah,” tegasnya.

Ia berharap Pemprov Riau dapat bergerak cepat menyelesaikan perubahan Pergub tersebut agar kebijakan pajak air permukaan dapat segera diterapkan.

“Hari ini perlu kita percepat perubahan Pergub-nya. Kuncinya ada di situ. Kalau bisa Februari sudah berjalan. Karena di Sumbar sudah terbukti berhasil dan PAD mereka meningkat signifikan,” jelas Andi.

Menurutnya, selama nilai pajak air permukaan masih mengacu pada ketentuan lama, potensi penerimaan daerah tidak akan berkembang secara optimal.

“Kalau nilai pajaknya masih seperti tahun 2012, tentu pendapatan daerah dari pajak air permukaan tidak akan meningkat,” tutupnya. ***