JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka kasus penodaan dan penistaan agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat pada hari ini, Senin, (30/10/2023).

Penyerahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ke Kejari Indramayu dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21.

"Pada hari ini penyidik berkordinasi dengan kejaksaan melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," ujar Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin, (30/10/2023), seperti dikutip dari Liputan6.com.

Djuhandani menerangkan, penyerahan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu akan dikawal oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Locus deliktinya, kejadiannya itu terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan locusnya di Indramayu," ucap dia.

Berdasarkan pantauan, Panji Gumilang terlihat mengenakan kacamata berwarna jingga, berbatik hitam dan berkopiah saat akan dibawa ke Indramayu. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas kasus dugaan penodaan dan penistaan agama dengan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, lengkap atau P21.

"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P-21," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Menurut dia, berkas Panji dinyatakan lengkap usai Jampidum Kejagung RI mengikuti penyidikan atau P16 yang dilakukan Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.

Sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Panji yakni Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Bareskrim diminta untuk segera melakukan pelimpahan tahap II.

"Yakni, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan," tutur Ketut.

Selain kasus dugaan pencemaran agama, Bareskrim Polri masih menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana BOS Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga dilakukan Panji Gumilang.***