PEKANBARU - Pemerintah memastikan perlindungan bagi pembela hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup kini menjadi pusat kebijakan pembangunan nasional. Hal ini diwujudkan melalui rencana penerbitan aturan pencegahan kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis yang berada di garis depan dalam memperjuangkan kelestarian alam.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto saat menghadiri kegiatan Panggung Rakyat Lingkungan Hidup dan Solidaritas untuk NTT yang ditaja Walhi Riau di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, Sabtu (22/8/2026).

"Ada perubahan paradigma yang sedang kita dorong. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup yang sebelumnya sering berada di pinggiran sekarang harus ditempatkan di tengah, menjadi bagian dari pusat pembangunan," jelasnya.

Uji Tuntas Sektor Usaha

Sebagai langkah konkret, Mugiyanto memaparkan bahwa kementeriannya tengah merancang mekanisme uji tuntas HAM (human rights due diligence) yang menyasar para pelaku usaha. Fokus utama evaluasi ini mencakup sektor industri ekstraktif seperti perkebunan, pertambangan, dan manufaktur.

Kebijakan ini bertujuan agar seluruh operasional perusahaan berjalan dengan tetap menghormati hak masyarakat sekitar dan tidak memicu kerusakan ekosistem yang berdampak pada krisis iklim. Terkait krisis iklim, ia turut menyoroti rentetan kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan serta banjir bandang di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mengibaratkan bumi sebagai rumah yang sedang terbakar, ia meminta semua pihak turun tangan menyelamatkan nyawa dan memadamkan sumber api sebelum mencari pihak yang harus bertanggung jawab. Ia pun mengajak masyarakat sipil Riau untuk menggalang kepedulian bagi para korban bencana.

"Malam ini mari kita bersama-sama memberikan doa dan solidaritas kepada saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur. Kita berharap proses pemulihan dapat berjalan cepat," tuturnya.

Sinergi Cegah Kriminalisasi

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Riau, Eko Yunanda menekankan bahwa masyarakat yang berjuang mempertahankan ruang hidup, hutan, dan sumber daya alam sangat rentan menghadapi ancaman serta intimidasi hukum. Oleh karena itu, jaminan perlindungan dari negara sangat dinantikan oleh masyarakat akar rumput.

"Ketika masyarakat memperjuangkan lingkungan, pada saat yang sama mereka sedang mempertahankan ruang hidup dan hak generasi mendatang. Karena itu, perlindungan terhadap mereka menjadi bagian yang tidak terpisahkan," tegasnya.

Eko memandang sinergi antara negara dan organisasi sipil sangat esensial untuk membedah fakta di lapangan. Ia berharap ruang dialog ini terus diperkuat guna mencari penyelesaian nyata atas persoalan ekologi di berbagai daerah, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa menumbalkan hak masyarakat sipil. ***