JAKARTA – Menjelang pembahasan Revisi Undang-Undang Kejaksaan yang dijadwalkan tahun ini, Pakar Hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mendorong penghapusan hak imunitas jaksa dalam proses hukum, khususnya jika terlibat tindak pidana korupsi.

"Imunitas jaksa seharusnya dihapus. Jika ada jaksa terlibat kasus korupsi, proses peradilan tidak perlu lagi menunggu izin dari Jaksa Agung," ujar Hudi saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Ia menilai, tidak adil apabila jaksa masih mendapatkan kekebalan hukum sementara aparat penegak hukum lain tidak. Penghapusan hak khusus tersebut, menurutnya, penting untuk menjamin kesetaraan di hadapan hukum.

Soroti Kewenangan Intelijen dan Akses Langsung ke Kejaksaan

Terkait rencana penambahan kewenangan intelijen kejaksaan dalam revisi UU, Hudi mengingatkan agar fungsi itu tetap dalam batas pro judicial atau hanya untuk kepentingan penegakan hukum.

"Jangan sampai kewenangan intelijen kejaksaan bertabrakan dengan lembaga intelijen lain. Kalau tidak hati-hati, ini bisa menimbulkan kerusuhan kewenangan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar revisi UU Kejaksaan membuka ruang bagi masyarakat untuk langsung melaporkan kasus pidana umum ke kejaksaan apabila memiliki bukti yang cukup, tanpa harus melalui kepolisian terlebih dahulu.

“Jika masyarakat sudah mengantongi bukti memadai, kejaksaan seharusnya bisa langsung memproses. Ini akan menghemat anggaran dan mempercepat proses hukum,” tandasnya.

Istana dan DPR Masih Belum Sepakati Jadwal Pembahasan

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan bahwa pemerintah tetap akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan Polri sesuai agenda tahun ini. Namun, ia menegaskan substansi isi revisi belum mulai dibahas.

“Kalau sesuai agenda, iya. Tapi soal isi, itu masih kita bahas nanti,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).

Ia juga membantah anggapan bahwa revisi ini akan membuat Kejaksaan dan Polri menjadi lembaga super power. "Super power-nya di mana, wong isinya belum dibahas," ucapnya.

Sementara itu, dari pihak legislatif, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan hingga saat ini belum ada rencana konkret untuk membahas RUU Kejaksaan maupun RUU Polri pasca pengesahan UU TNI.

“Belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan,” kata Dasco saat bersilaturahmi dengan Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, pada momen Lebaran 2025, Senin (31/3/2025). ***