PEKANBARU - Lagi-lagi aksi penipuan modus calo Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali memakan korban di Pekanbaru, Riau dan kali ini suami istri berinisial RT dan MT diduga sebagai pelaku yang merugikan korban hingga Rp30 juta.

Kasus dugaan penipuan itu berlangsung pada hari Selasa (10/3/2015) silam, ketika korban Tannuwir (47) bertemu dengan kedua pelaku yang menjanjikan bisa membantu agar anak korban bekerja di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota.

Saat itu, kedua pelaku meminta korban untuk menyerahkan uang Rp30 juta sebagai syarat agar anak korban bisa diterima di Kantor PU tersebut. Tanpa curiga korban memenuhi kesepakatan tersebut.

Berharap anaknya dapat pekerjaan di Kantor PU, korban menyerahkan uang Rp30 juta kepada kedua pelaku RT dan MT saat bertemu di Jalan Bambu Kuning, Gang Perkasa VII, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Namun, setelah menyerahkan uang itu, anak korban tidak kunjung dipanggil untuk bekerja di Kantor PU. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Rabu (22/6/2016) saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan penipuan modus calo ASN tersebut.

"Korban melapor Selasa kemarin dan sekarang kita sedang selidiki, jika benar kedua terlapor melakukan penipuan, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan hukum," tandasnya.***