
PEKANBARU, GORIAU.COM - Sesuai dengan UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Ormas dibagi dua yakni yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.
''Ini legalitas badannya, bukan kegiatannya,'' kata DR. Bahtiar, M.Si, Kasubdit Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kemendagri dalam Sosialisasi tentang Peraturan Ormas di Hotel Alpha, Pekanbaru, Rabu (12/11/2014).
Sosialisasi ini diikuti 60 ormas yang terdaftar di Badan Kesbangpol Provinsi Riau. Sosialisasi ini berlangsung dua hari. Sehari sebelumnya telah diikuti 60 Ormas lainnya.
Menurut Bahtiar, yang berbadan hukum, legalitasnya dari Menkumham berupa Yayasan dan Perkumpulan. Sedangkan yang tidak berbadan hukum, legalitasnya oleh Mendagri, Gubernur dan Bupati/Walikota. ''Bukan oleh Notaris,'' ujarnya.
Kalau sudah berbadan hukum tidak perlu SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Tidak perlu izin dari Mendagri, Gubernur, Bupati/Walikota. Cukup dari Menkumham. ''Saya menyarankan semua ormas berbadan hukum, supaya mudah dalam legal standing,'' ujarnya.
Jika ada yayasan atau perkumpulan yang belum punya izin dari Menkumham, berarti yayasan-yayasan atau perkumpulan-perkumpulan. ''Karena itu segera daftarkan ke Menkumham,'' katanya.
Sebaliknya yang tidak berbadan hukum, seperti Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) dan ormas lainnya, harus didaftarkan ke Mendagri, Gubernur, Bupati/Walikota. ''Persyaratannya memang diatur dan terasa agak berat. Padahal, persyaratannya sudah dipermudah,'' tuturnya.
Misalnya, jika sudah terdaftar di Bupati/Walikota, bisa beroperasi di mana saja di Indonesia termasuk di Luar Negeri. Sesuai dengan Pasal 27 UU No. 17 tahun 2013. ''Cukup fotokopinya digunakan di provinsi, Mendagri,'' tegasnya.
Hal ini dilakukan untuk menata kembali ormas-ormas yang tidak berbadan hukum ini. Namun demikian masih ada ormas yang berpraktek melanggar UU Ormas ini. ''Ini tugas kami untuk menata kembali,'' katanya. (fjw)