SELATPANJANG - Operasional Ruang Terbuka Hijau Lembaga Adat Melayu Riau (RTH LAMR) Kepulauan Meranti akan dibatasi. Taman yang minim penerangan itu sepertinya menjadi kesempatan bagi pasangan muda-mudi untuk memadu kasih. Tidak hanya itu, mereka juga menggunakan tempat itu untuk berbuat asusila.

Buktinya di setiap malam tiba, tidak sedikit pemuda pemudi berduaan di beberapa sisi di bawah minimnya penerangan taman. Ada pula yang tengah duduk mesra memadu kasih di bawah rimbun pepohonan. Tapi saat ada pejalan kaki yang melintas mereka berpura-pura berjauhan supaya apa yang tengah dilakukan tidak begitu dicurigai

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terpaksa membatasi waktu bagi warga yang berkunjung ke Ruang Terbuka Hijau Lembaga Adat Melayu Riau (RTH LAMR).

Warga hanya boleh mengunjungi taman yang berada di area gedung LAMR Jalan Dorak dan bersebelahan dengan kantor bupati itu hingga pukul 18:00 sore pada hari biasa dan pukul 21:00 malam pada hari libur nasional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs H Irmansyah mengatakan, langkah itu sebagai tindak lanjut atas keluhan warga dan pengurus LAMR selama ini. Sebab, Taman tersebut sering digunakan oleh para remaja untuk pacaran dan berbuat tidak senonoh.

"Kebijakan ini atas dasar laporan masyarakat dan kesepakatan bersama, pihak LAMR selaku yang punya kawasan menghindari tindakan asusila, disinyalir banyak ditemukan pasangan berbuat tidak senonoh. Untuk itulah jam operasional taman kita batasi, ini keluhannya masyarakat dan citra LAMR sebagai pemangku adat bisa buruk," ungkapnya.

Terkait minimnya penerangan di taman tersebut, Irmansyah mengatakan bahwa lampu tersebut sengaja dirusakkan oleh pasangan yang sedang kasmaran tersebut.

"Lampu di taman bukan gelap, namun sering dirusak agar mereka mudah berduaan disana. Setelah jam operasional dibatasi namun masih ada yang berduaan di taman, maka mereka akan ditangkap dan diserahkan kepada penegak Perda dalam hal ini Satpol-PP. Pembatasan ini mulai berlaku Minggu depan," kata Irmansyah, Rabu (13/10/2021) sore.

Irmansyah yang juga saat ini juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah ini juga mengatakan bahwa wahana permainan mobil-mobilan di area taman juga sudah tidak diperbolehkan.

"Wahana permainan mobil-mobilan juga tidak diperkenankan berkeliaran di area taman, mereka harus berada di luar jalur dan sudah dipindahkan ke tempat parkir," pungkasnya.***