
PEKANBARU - Berbagai macam cara dilakukan sebagian warga Pekanbaru, Riau untuk mendapatkan fulus. Mulai dari menipu hingga pemerasan bercampur baur. Seperti yang dialami seorang pendatang dari Surabaya, Jawa Timur yang ditipu dan diperas oleh sosok ''separo'' laki-laki ''separo'' perempuan setelah dia memesan seorang cewek lewat aplikasi MiChat.
Peristiwa itu terjadi Rabu (24/7/2024). Saat itu, seorang pendatang dari Surabaya, berinisial MJS memesan cewek lewat MiChat begitu dirinya sampai di Pekanbaru. Saat itu, MJS baru sampai di Pekanbaru untuk mencari kerja. Sambil menunggu proses pencarian kerja, korban memesan teman kencan melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 400.000.
''Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, di Hotel Holiday, Tanjung Rhu, Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau,'' ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo Kamis (25/7/2024).
Setelah memesan wanita via MiChat, MJS menunggu di hotel tersebut. Setelah menunggu beberapa saat, yang datang ternyata ''wanita'' berambut panjang dan berkulit putih, namun memiliki jakun dan berbulu kaki panjang.
''Saat teman kencannya tiba di hotel, korban kecewa karena yang datang adalah seorang laki-laki, berbeda dengan foto di aplikasi. Korban kemudian membatalkan pesanan melalui aplikasi,” beber Kompol Bagus.
Bukannya menerima pembatalan, pelaku bernama Aldi yang merupakan seorang waria alias bunga, justru meminta uang pembatalan sebesar Rp 400.000. Pelaku juga mengancam akan memanggil teman-temannya. Tak lama kemudian, dua orang pelaku lainnya datang dan mengetuk pintu kamar MSJ.
“Mereka mengancam korban. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 400.000 secara tunai kepada pelaku waria. Tak hanya itu, pelaku waria juga meminta uang transport sebesar Rp 200.000 dan korban mentransfernya melalui m-banking,” lanjut Kompol Bagus.
Pasca kejadian, MJS melaporkan peristiwa itu ke resepsionis hotel dan kemudian ke Polsek Limapuluh. “Korban mengalami kerugian total Rp 600.000. Total pelaku yang kami tanggal berjumlah 3 orang," ujar Kompol Bagus.
Kami sudah mengamankan tiga pelaku yakni MR berperan sebagai operator MiChat dan bodyguard, MK berperan sebagai bodyguard, dan pelaku waria AP alias bunga berperan sebagai umpan atau teman kencan. ucapnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kompol Bagus juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi kencan online dan segera melapor ke pihak kepolisian jika mengalami kejadian serupa. ***